Protes Masyarakat Tanjung Aur, Berikut Penjelasan Kepala Desa

Detikkasus.com l Bengkulu,- Pemerintah Desa Tanjung Aur l Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur melaksanakan musawarah desa untuk kegiatan tahun 2021 dengan kesepakatan pengadaan barang tong pinguin penampungan air dirumah warga

Setelah barang nyampai dan di realisasikan kepada warga tong air tidak sesuai dengan kesepakatan musawarah justru tong air Gracio dan langsung diprotes oleh warga yang enggan disebutkan nama nya.Kalau terjadi perubahan RAB mengapa kami tidak diundang rapat ulang ujarnya

Informasi barang yang di realisasikan masih simpang siur

Baca Juga:  Dua Pelatih Kolatmar Sebagai Tim Penilai Latma Reconex 21-II Platon Level TA. 2021

Kepala Desa Tanjung Aur l mengatakan tong air sesuai rencana anggaran biaya merk Gracio SNI,awalnya memang di rencanaka Pinguin dan setelah revisi tong air diganti Gracio.Sebelum dibelanjakan kita sudah rapat kembali dan melakukan revisi rab,tong air yang sebenarnya 150 buah data nya berdasarkan dengan daftar hadir,sumber dana anggaran desa tahun 2021 kata kades Tanjung Aur l Sapto Narjo Sabtu 10/4/2021

Camat Kecamatan Tanjung Kemuning kepada wartawan menyampaikan pengadaan tong air di desa Tanjung Aur l,revisi RAB dan barang merk Gracio SNI demikian Roli Sabtu 10/4/2021

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara, Polsek Tambang Santuni Anak Yatim

Berdasarkan dengan data yang di peroleh wartawan Kegiatan Desa Tanjung Aur l tahun 2020 sbb :

1.Pengembangan Sistem Informasi Desa
2.Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
3.Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)
4.Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
5.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll)
6.Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
7.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll)
8.Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum MCK umum, dll (Dipilih)
9.Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
10.Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
11.Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
12.Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
13.Pembinaan Lembaga Adat 14.Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
15.Pembinaan PKK
16.Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
17.Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
18.Pencegahan covid – 19
19.BLT DD

Baca Juga:  Bersama Camat, Bhabinkamtibmas Hantarkan Langsung Bocah Tenggelam Hingga Pemakaman

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *