Penulis : Tri Putra Adi Dharmawan*)
Detikkasus.com | Hasil Pilpres
Kpu mengumumkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari. Dari hasil yang ditetapkan oleh KPU bahwa tim 01 Jokowi-Ma’ruf menang dari Paslon Prabowo-Sandi 02. Dikutip dari Kompas.com hasil rekapitulasi suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50% ssedangkan Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44.50%.
Calon dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno nomor urut 02 memprotes hasil yang diputuskan oleh Bawaslu. Perolehan hasil Pilpres menurut data dari DetikPEMILU tim 01 memperoleh sebanyak 55,41% dan tim 02 sebanyak 44,59%, munculnya hasil pemilu membuat tim 02 mengklaim bahwa ada banyak kecurangan yang dilakukan pada Pemilihan Presiden 2019.
Prabowo dan Sandiaga Uno Menolak Hasil Perhitungan
Sandiaga uno memberikan pernyataan bahwa mereka tim 02 menolak hasil perhitungan pemilu 2019 dan akan menempuh upaya jalur hukum karena menganggap bahwa hasil tersebut penuh dengan kecurangan. Prabowo juga memberikan tanggapan bahwa tim 02 akan mengusut tuntas dugaan kasus kecurangan dalam hasi pilpres dan merasa bahwa hal tersebut tidak wajar. Prabowo akan mengerahkan massa dijalanan guna menuntut keadilan dan kejujuran dari hasil Pemilihan Presiden 2019.
Tim Prabowo-Sandiaga Menggugat Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019, bahwa tim 02 akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan yang diberikan prabowo bahwa sebelumnya akan mengerahkan massa guna menuntut keadilan dan kejujuran atas Pilpres 2019. Keputusan tersebut diambil karena banyak pertimbagan-pertimbangan yang telah dilakukan oleh tim 02. Adanya rasa tidak puas akan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung pasangan presiden no urut 02, Sandiaga juga menyatakan bahwa gugatannya ke MK guna memenuhi tuntutan dari rakyat yang merasa hasil Pilpres 2019 tidak jujur dan menuai banyak kejanggalan.
Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga
Sidang perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga digelar pada Jum’at, 14 Juni 2019. Pada persidangan perdana tim pemohon menyampaikan permohonan gugatan. Namun dalam persidangan tersebut Prabowo-Sandiaga Uno tidak hadir dalam persidangan. Terdapat polemik berkas permohonan perbaikan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah mengajukan dua kali permohonan kepada MK. Gugatan pertama diajukan pada 24 Mei 2019 dan gugatan kedua diajukan pada 10 Juni 2019, berkas tersebut telah diterima oleh MK sebagai perbaikan.Dalam sidang perdana Bambang Widjojanto membacakan 15 poin tuntutan dalam permohonan gugatan hasil pilpres. Pada poin pertama Bambang meminta agar MK mengabulkan permohonan pemohon. Bambang Widjojanto menuduh bahwa Jokowi-Ma’ruf menggunakan dana APBN untuk kegiatan kampanye, selain itu Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa pemutihan TPS menganggu psikologis dan menimbulkan intimidasi pada para pemilih.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa aparat Negara tak netral, menurut BPN ketidaknetralan aparatur Negara ialah bagaimana polisi punya keberpihakan terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf. Tim BPN juga menyatakan bahwa paslon Jokowi-Ma’ruf membatasi kebebasan media dan pers serta mendiskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.Dibacakannya hasil revisi tersebut membuat tim hukum dari Jokowi-Ma’ruf melayangkan protes kepada hakim bahwa yang dijadikan sebagai pokok permohonan adalah berkas lama.
Sidang Lanjutan
BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan saksi untuk membuktikan adanya kecurangan Pilpres 2019. BPN dari tim Prabowo-Sandiaga akan memberikan 30 saksi untuk persidangan kedua, saksi-saksi tersebut berasal dari beberapa daerah, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta bantuan LPSK guna memberikan jaminan keselamatan bagi para saksi. Dan juga meminta perlindungan bagi Hakim MK yang bertugas agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa , tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK melindungi para saksi agar saksi merasa aman saat jika memberikan kesaksiannya. Agenda sidang pada Selasa, 18 Juni 2019 adalah mendengarkan jawaban dari pihak pemohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Selain itu, Hakim MK akan mendengarkan jawaban pihak pemberian keterangan, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
*) Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang