Prostitusi di Cafe Khayangan, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Jadi 8 Orang

Detikkasus.com | Jakarta

Terkait kasus Cafe Khayangan, saat ini Polisi menyatakan tersangka berjumblaj sebanyak 8 orang. Sebelumnya polisi menetapkan 6 tersangka dan baru ini menangkap lagi 2 tersangka.

“Adapun tertangkap nya dua orang tersebut pertama inisial AH dan H,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Sabtu (25/1/20).

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan AH dan H berperan sebagai pencari sekaligus penjual perempuan yang hendak dijadikan pekerja seks di Cafe Khayangan.

Namun H agak berbeda, Yusri menyebutkan bahwa H dengan istilah ‘Agent’ karena ia ternyata menjual perempuan ke banyak tempat.

Baca Juga:  Ima Rismayanti : Saya Ucapankan Terima Kasih Kepada Mirza Ananta Atas Program Yang Telah di Kawal Senilai 500 Juta Benar - Benar Terealisasi

“Kalau AH pencari dan penjual, kalau H ini agent kepada Cafe Khayangan dan beberapa kafe lain nya memperjual-belikan anak-anak di bawah umur. Perannya yang agak beda inisial H juga menjual pada cafe-cafe lain juga.

Kabidhumas memastikan penyidik akan terus menggali keterangan H untuk membongkar praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak perempuan di bawah umur, di lokasi-lokasi lainnya.

Kabidhumas juga menuturkan penyidik sedang menyelidiki tempat penampungan para pekerja seks tersebut.

“Hal Ini akan berkembang. Dia jual di kafe sekitar situ juga, di tempat lain juga. Dia jual ada yang di atas umur, ada juga beberapa yang di bawah umur, kita lakukan pengembangan untuk lokasi penampungannya ” jelas nya

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Datangi Toko Alfa Mart Cek Makanan Kadaluarsa

Diketahui, Praktik prostitusi di ‘Cafe Khayangan’ di daerah Rawa Bebek, Penjaringan – Jakarta Utara, terbongkar.

Setidaknya adaS  sepuluh anak baru gede (ABG) dijajakan untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Cafe Khayangan merupakan pecahan dari Kalijodo.

Saat Kalijodo dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta, para tersangka mendirikan Cafe Khayangan dan menjual PSK-PSK di bawah umur.

Baca Juga:  Panglima TNI Anugerahi Kapolri Tiga Bintang Utama Darat, Udara dan Laut

Kedok kafe pindahan Kalijodo ini dibongkar oleh Tim Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Total ada 7 tersangka yang ditangkap. Para pelaku menjaring korban melalui media sosial dengan diiming-imingi gaji besar dan para tersangka tega mempekerjakan anak-anak dengan rentang usia 14-18 tahun.

Para korban juga dipaksa melayani kurang lebih 10 tamu pria dalam semalam dan korban pun kini ada yang terjangkit penyakit

Dan Kafe remang-remang ini bahkan disebut beromzet Rp 2 miliar per bulan, sungguh bisnis yang bernilai fantastic dengan mengorbankan anak – anak penerus bangsa ini

 

(A.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *