Detikkasus.com | Tuban – Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan hari raya Idul Adha tahun 2020. SE bernomor : 451/3499/414.012/2020 yang ditandatangani Sekda Tuban Dr Budi Wiyana tersebut, merujuk pada SE Menteri Agama RI tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Bupati Tuban H. Fathul Huda mengatakan, penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus menaati protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.
“Sekaligus melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus Corona,” ungkap Bupati Huda di Pendapa Kridho Manunggal Tuban, Rabu (29/07/2020).
Ia tambahkan, panitia penyelenggara Sholat Idul Adha menyediakan lokasi yang representatif. Dapatnya lokasi penyelenggaraan diperluas 2-3 kali daripada lokasi normalnya. Jarak antar jamaah juga diatur 1-2 meter.
Pelaksanaan sholat dapat dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di satu masjid atau lapangan. Pemerintah desa diharuskan melaporkan pelaksanaan sholat Idul Adha di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Sahid, MM., mengatakan, pihaknya telah memberikan penyuluhan mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan qurban. Pemotongan hewan qurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Yakni meliputi jaga jarak fisik, pembatasan jumlah panitia pemotongan hewan qurban, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
“Setiap orang juga harus menggunakan alat pelindung diri juga melakukan pengecekan suhu tubuh,” terang Sahid.
Ia meminta panitia terkait berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan dan Desa. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan penyelenggaraan sholat. Sekaligus menjamin kehalalan dan higien daging qurban yang disalurkan ke masyarakat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tuban, Eko Julianto, S.STP., mengatakan, proses penyembelihan qurban dan distribusi daging agar dilakukan beberapa hari. Dapat mengoptimalkan 3 hari setelah idul qurban, yaitu di Hari Tasyrik tanggal 11-13 bulan DZulhijjah. Tujuannya, untuk memecah kerumunan penerima.
“Kami juga telah memberikan buku pedoman kepada sejumlah takmir masjid,” jelasnya.
Mantan Camat Semanding ini menambahkan, panitia penyembelihan qurban dapat melibatkan Ketua RT/RW untuk distribusi daging qurban. Dengan demikian warga tidak perlu datang ke lokasi penyembelihan.
Beberapa ketentuan yang termuat dalam SE tersebut, diantaranya, sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid, tanah lapang, mushala, dan tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia harus menggulung seluruh karpet, melakukan pengecekan suhu tubuh di area masuk dan keluar, serta mempersingkat durasi khutbah, dan sholat tanpa menghilangkan syarat dan rukunnya.
Tidak penyediakan kotak amal dengan cara mengedarkan dari tangan ke tangan sebab rawan menularkan virus. Masyarakat diminta tidak membawa anak- anak serta orang lanjut usia dengan risiko penyakit bawaan sebab mereka adalah kelompok rentan tertular.
Setiap jemaah wajib memakai masker dan menaati seluruh protokol kesehatan dengan disiplin, seperti membawa kantong kresek untuk alas kaki pribadi, membawa sajadah sendiri dan serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman. (Imm/mct)