Proses Sertifikasi ISPO dan RSPO PT. PI MP Evans Group Sarat Rekayasa

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (01/07/2020) Koalisi Organisasi Serikat Pekerja Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSP-LSM) menduga proses sertifikasi ISPO dan RSPO milik PT. Pangkatan Indonesia (PI) MP Evans Group sangat sarat rekayasa, terlihat dari belum tuntasnya permasalahan pekerja atau buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sekitar 19 orang. Dinas tenaga kerja tidak mampu menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan melukakan penindakan.

Bernat Panjaitan.SH.MHum sangat menyangkan terjadinya PHK tersebut, karena sangat bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal (151) ayat dua (2) yang menyatakan “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Instansi Ketenagakerjaan sepertinya gagal memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang tertera pasal 102 ayat satu UU No.13 tahun 2003

Baca Juga:  Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polisi di Desa Kampung Pinang Perhentian Raja

Lebih lanjut Bernat Panjaitan.SH.MHum mengatakan “PT.Pangkatan Indonesia MP Evans Group, termasuk perusahaan perkebunan besar, dan terdaftar sebagai anggota Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO), Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan dapat dimungkinkan sudah menjadi bagian dari International Sustainaibility Carbon Certification (ISCC), sehinhgga dapat dipastikan memilki SDM dibagian sistem dan legal perusahaan ahli dan paham tentang semua regulasi mengenai ketenagakerjaan”.

Baca Juga:  Baru Hitungan Hari Siap Dikerjakan Proyek Ini Sudah Babak Belur

“Dan sangat mustahil bila tidak memahami regulasi tentang ketenagakerjaan baik nasional maupun internasional,karena salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam prinsip,kreteria ISPO, RSPO, maupun ISCC adalah kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan baik nasional mapun internasional, artinya PHK tanpa prosedur tidak akan terjadi kalau tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan pembodohan dan pembohongan kepada pekerja”, ujar Bernat

Baca Juga:  Evanry Septian Sitorus Di PHK Sepihak, KOSP-LSM Siap Mendampinginya

Wardin Ketua FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Fakta PHK kepada 19 BHL yang dilakukan tanpa prosedur merupakan bukti dugaan ketidak patuhan PT.Pangkatan Indonesia MP Evans Group terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan, sekaligus juga sebagai bukti dugaan proses sertifikasi ISPO dan RSPO yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi sarat dengan rekayasa, dan sangat wajar sertifikat ISPO dan RSPO tersebut di suspend”. Ujar Wardin

(J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *