Detikkasus.com | Labuhanbatu 25 Desember 2018, Mengingat edisi yang lalu tentang Judul “1069 Aiptu Syahrul Hasibuan Hanya Untuk Melindungi Terlapor Agus Salim Dalimunthe”. Sepertinya menjadi suatu yang sangat lumrah jika saya mengambil statemen/pernyataan bahwa “Proses Hukum di Unit Polres Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Hanya Untuk diPlintir Agar Mendapat Segepok Uang”.
Dalam logika akal sehat tidak mungkin penyidik itu tidak mengerti tentang pemahaman Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Polri, pasal dua (2), ayat tiga (3), yang menyatakan “Kepastian Hukum, Ya itu Setiap Tindakan diLakukan Untuk Menjamin Tegak Hukum dan Keadilan”.
Kalaupun benar Penyidik mampu memelintir Peraturan Kepala Kepolisian R I no: 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, hanya untuk mendapatkan segepok Uang, padahal kita sama tau bahwa Penyidik itukan masih Punya atasan dalam ruangannya seperti pak Kanit, dan Masih ada lagi atasan Kanit seperti Kasat Reskrim, tapi laporan saya terkait Penipuan dan atau Pengelapan mei Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, “Laporan saya tersebut hanya jalan ditempat”. Ujar Djalaluddin
Karena Uang tidak tertutup kemungkinan Terlapor si Agus Salim Dalimunthe mampu menyetir AIPTU SYAHRUL HASIBUAN maupun Pertady Panjaitan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sehingga laporanku dipeti eskan, Mirip seperti dilema siFulan “Jika ayam jagoku masih mau makan jagung, Saya jamin ayam jagoku tetap semangat bertarung hingga kekancah politik. Tapi kalau ayam jagoku sudah tidak mau makan jagung tentunya menjadi dilema bagi si Fulan” Ujar Djalaluddin
“Beginilah jika Penyidik ataupun Kanit serta yang lainnya mampu disetir oleh pemilik uang si Agus Salim Dalimunthe, Sehingga kasus yang saya laporkan tak bisa menyeret pelaku hingga ke balik tirai jeroji besi walau hanya satu bulan saja”. Berbagai delik atau cara akan dilakukan untuk mencapai hasrat mendapatkan rupiah. Ujar Djalaluddin
Dalam insiden tersebut awak media sudah menemui Aiptu Syahrul Hasibuan penyidik yang menangani Laporan Pengaduan no: 131/1/2016/SU/RES-LBH, Beliau terkesan menghindar tidak mau membalas layanan informasi melalui pesan WhatsAAp yang dikirim awak media di hari Jum’at tanggal 07/12 2018, Parahnya lagi HUTAGALUNG Kasi Propam terkesan malah menghindar alias buang badan katanya “Langsung aja kordinasi dengan penyidiknya Aiptu Syahrul Hasibuan, Saya kurang tau menyikapi masalah ini”. Ujar Hutagalung melalui telepon kepada awak media.
Atas dasar keluhan nara sumber, kemudian awak menemu Penyidik AIPTU SYAHRUL HASIBUAN, Ironisnya pada Hari Jum’at tgl: 07/12/2018 Aiptu Syahrul Hasibuan terkesan menghindar bahkan tidak berkenan membalas konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAAp. Parahnya lagi Kasi Propam Hutagalung terkesan buang badan, dengan alasan katanya “Langsung aja kordinasi dengan penyidiknya Aiptu Syahrul Hasibuan, Saya kurang tau menyikapi masalah ini”. Ujar Hutagalung kepada awak media melalui via telepon.
ADI SUBAGIO S,Ag Mengatakan “Pesatnya pembangunan serta pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Tidak terlepas dari tegaknya supermasi hukum seperti yang terjadi saat ini”. Kalaulah hukum itu nyata bisa tegak tentunya Uang si Djallaluddin senilai dua ratus (200) juta rupiah sudah bisa dikembangkannya untuk usaha yang lainnya, Ini masih satu persoalan saja dan saya iyakin masih ada lagi persoalan lainnya yang belum terselesaikan bahkan lebih dari enam bulan.
Besar harapan saya kiranya Pak Kapolda Sumatera maupun pak Kapolri dapat segera membenahi pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan Polri, Demi tercapainya pertumbuhan ekonomi kerakyatan. “Kalau tidak mampu untuk membenahinya pak sebaiknya dicabut saja kembali Peraturan Kepala Kepolisian RI no: 12/2017 tersebut diatas, Agar saya rakyat kecil ini tidak menyalahkan siapapun. Ujar ADI ( J. Sianipar )