Proses Pemberangkatan TKW asal Indramayu Diduga Ilegal – PT. Aji Al Jaidi Ikhwan Harus Bertanggung Jawab.

Indonesia – Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Indramayu, detikkasus.com – Proses pemberangkatan TKW (tenaga Kerja Wanita) diduga ilegal masih saja terjadi, Nureti Binti Udin, warga asal Desa Cantigi Wetan Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu adalah salah satu TKW yang diduga kuat diberangkatkan secara ilegal oleh PT Aji Al Jaidi Ikhwan ke negara Tujuan Malaysia. Dugaan proses ilegal itu diketahui ketika TKW Nureti yang sudah bekerja di Malaysia selama 2 tahun 3 bulan tidak bisa segera diproses kepulangannya ke tanah air, padahal keberadaannya di Negeri jiran tersebut sudah over stay.

Baca Juga:  Peringati HANI 2019, BNNK Kendari Lakukan Hal Ini Bersama Milenial

Menurut pihak keluarga TKW, selain sudah over stay,keinginan TKW segera kembali ke kampung halamannya itu karena TKW dipekerjakan secara paksa dan tidak digaji sesuai perjanjian kerja. Terbukti, dalam kurun waktu tersebut pihak keluarga hanya menerima gaji yang ditransfer oleh agen sebesar 10 juta 700 ribu rupiah. “Dia telepon Kami, katanya jangankan untuk komunikasi (yang intens), sepeserpun dia (TKW)  tidak pernah pegang uang.Dia meminta keluarga mencari solusi agar bisa segera pulang ke Indonesia, “ujarnya.

Baca Juga:  Lagi Edarkan Obat Zenit, JA Ditangkap Personel Polsek Kapuas Murung

Benar saja, hasil penelusuran awak media ini menemukan nama TKW tersebut tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Itu berarti,proses rekom daerah tidak dilakukan oleh PPTKIS tersebut ketika memproses keberangkatan TKW Nureti.
Dan itu berati pula, PPTKIS tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri.

Ketika pihak keluarga mencoba meminta pertanggungjawaban pihak PPTKIS tersebut, ternyata PT Aji Al Jaidi Ikhwan sudah tidak berada dialamat yang lama yakni diwilayah Bekasi Timur.Di alamat tersebut pihak keluarga didampingi sponsor lapangan, Hj. Sarofah tidak menemukan nama PPTKIS tersebut melainkan PPTKIS lain lagi.Diduga PT. Aji Al Jaidi Ikhwan sudah berganti nama. Terbukti, salah satu staf PT.  baru itu, Ana,ketika menerima pihak keluarga dan sponsor lapangan,menjanjikan membantu proses pemulangan Nureti dalam kurun waktu satu minggu.Namun kenyataan, hingga berita ini ditulis, nasib TKW tersebut masih belum jelas. (carikin).

Baca Juga:  Lancarkan Aktifitas Masyarakat Personil Polsek Sawan Turun Amankan Jalur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *