Proses Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Di Wilayah Hukum Polresta Pangkalpinang Baru Tahap Pelaporan

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com -,
Kepolisian Resort Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang menerima laporan atas kasus dugaan Penipuan/Perbuatan curang dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) dengan Nomor LP/B/89/111/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, TANGGAL 15 Maret 2024 pukul 21.02 Wib. Oleh pihak pengembang atau developer Perumahan PT Rizki Agung Propertindo yang bergerak di bidang Perumahan yang bernama Perumahan Griya Mustika.

Sebagai pelapor Ade Kurniawan yang di dampingi Kuasa Hukum Nya FERIYAWANSYAH, SH, MH, CPCLE, – SURIANTO, SH, CRBD yang mana pelapor Selaku Korban, di hadapan Awak media Mengatakan Bahwa ia telah melapor kan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Ke Polresta Pangkalpinang dengan Nama Terduga Pelaku atas nama Imrin.

Baca Juga:  Kunjungan kerja Dankolakopsrem 121/Abw ke Pos Kotis Gabma Entikong Brigjen Luqman Arief,S.I.P

“Pasal nya (Imrin) Pada saat Sekira hari rabu tanggal 7Juni 2023 Jam 19.30.wib Saudara Imrin menjanjikan uang kepada nya(Ade kurniawan) sebesar Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) Dan akan Membayar uang muka atau uang tanda jadi sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk peralihan perusahan properti Miliknya, Oleh Pelaku (imrin),Setelah akad di Notaris pada proses balik nama perusahaan sisa nya akan di bayar, secara berangsur dari hasil unit rumah terjual, dan sampai saat sekarang Pelaku (imrin) tidak merealisasikan Pembayaran tersebut, Ungkap Ade Kurniawan satu sen pun tidak kunjung di bayar.

Baca Juga:  Rakor Percepatan Peningkatan Angka Rata-rata Lama Sekolah di Sambas

FERIYAWANSYAH, SH. MH.CPCLE,- dan SURIANTO, SH, CRBD sampaikan kasus dugaan penipuan ini yang dilaporkan,Kami sangat berharap kepada Aparat penegak Hukum khusus nya Polresta Pangkalpinang dapat bekerja sesuai kepastian hukum yang berlaku tutup nya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Teken NPHD untuk Pendanaan Pilkada 2024, Dorong Peningkatan Demokrasi

Saat berita ini di publikasi kan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasikan pihak terlapor agar pemberitaan ini berimbang,

Untuk berita lebih lanjut team media masih menunggu perkembangan hasil penyidikan melalui pihak reskrim untuk pemberitaan berikutnya sehingga Berita ini di Publikasi

Tiem

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB