Proses Hukum Laporan Akun Sity Jenar Tetap Berlanjut

Rabu, 6 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SITUBONDO, Detikkasus.com – Laporan GP Sakera terkait dengan pidana ITE pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun Facebook Sity Jenar rupanya terus berlanjut. Diberitakan sebelumnya di beberapa media online.

Baca juga (https://detikkasus.com/gara-gara-posting-di-medsos-lecehkan-profesi-wartawan-pria-asal-situbondo-dipolisikan/)

Hal ini dibenarkan oleh Ahmat Fatoni selaku pelapor dengan LP Nomor : STPL/K/162/V/2018/JATIM/RES SITUBD bahwa hari ini memenuhi  panggilan Polisi di ruang Pidek Reskrim Situbondo.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota baru LPKP2HI oleh Bupati exsekutif LPKP2HI.

Kali ini Rabu, (06/06/2018) sekitar pukul 11.00 wib Pelapor memasuki ruang Unit Pidek dan langsung menemui penyidik, kurang lebih 3 jam. Kemudian Fatoni keluar dan langsung memberikan keterangan kepada tim S One, “Saya menambahi keterangan sebelumnya dan juga memberikan beberapa bukti tambahan sebagai tindak lanjut dari Laporan saya”.

Baca Juga:  Menyangkut Limbah Soumil Di Pantai, Berkas UKL UPL Belum Di Temukan

Penyidik yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, “Setelah keterangan Pelapor untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi termasuk Terlapor dan juga kami akan meminta keterangan Ahli Bahasa”, ungkap penyidik kepada Tim S One.

Baca Juga:  BUMDes Kandang "Mitra Mandiri" Situbondo Harapkan Dongkrak Ekonomi Masyarakat Desa

Ditempat terpisah, Ketua Umum GP Sakera Syaiful Bahri, SP mengatakan bahwa, “Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, sebaiknya kita menunggu proses proses selanjutnya”.

Yang kerap dipanggil Bang Ipoel mengaku, “Kami sendiri mengapresiasi kinerja Penyidik Unit Pidek Reskrim Polres Situbondo yang serius menindaklanjuti Laporan kami”. (Aka)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB