SITUBONDO, Detikkasus.com – Laporan GP Sakera terkait dengan pidana ITE pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun Facebook Sity Jenar rupanya terus berlanjut. Diberitakan sebelumnya di beberapa media online.
Baca juga (https://detikkasus.com/gara-gara-posting-di-medsos-lecehkan-profesi-wartawan-pria-asal-situbondo-dipolisikan/)
Hal ini dibenarkan oleh Ahmat Fatoni selaku pelapor dengan LP Nomor : STPL/K/162/V/2018/JATIM/RES SITUBD bahwa hari ini memenuhi panggilan Polisi di ruang Pidek Reskrim Situbondo.
Kali ini Rabu, (06/06/2018) sekitar pukul 11.00 wib Pelapor memasuki ruang Unit Pidek dan langsung menemui penyidik, kurang lebih 3 jam. Kemudian Fatoni keluar dan langsung memberikan keterangan kepada tim S One, “Saya menambahi keterangan sebelumnya dan juga memberikan beberapa bukti tambahan sebagai tindak lanjut dari Laporan saya”.
Penyidik yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, “Setelah keterangan Pelapor untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi termasuk Terlapor dan juga kami akan meminta keterangan Ahli Bahasa”, ungkap penyidik kepada Tim S One.
Ditempat terpisah, Ketua Umum GP Sakera Syaiful Bahri, SP mengatakan bahwa, “Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, sebaiknya kita menunggu proses proses selanjutnya”.
Yang kerap dipanggil Bang Ipoel mengaku, “Kami sendiri mengapresiasi kinerja Penyidik Unit Pidek Reskrim Polres Situbondo yang serius menindaklanjuti Laporan kami”. (Aka)