Proses Hukum Laporan Akun Sity Jenar Tetap Berlanjut

 

SITUBONDO, Detikkasus.com – Laporan GP Sakera terkait dengan pidana ITE pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun Facebook Sity Jenar rupanya terus berlanjut. Diberitakan sebelumnya di beberapa media online.

Baca juga (https://detikkasus.com/gara-gara-posting-di-medsos-lecehkan-profesi-wartawan-pria-asal-situbondo-dipolisikan/)

Hal ini dibenarkan oleh Ahmat Fatoni selaku pelapor dengan LP Nomor : STPL/K/162/V/2018/JATIM/RES SITUBD bahwa hari ini memenuhi  panggilan Polisi di ruang Pidek Reskrim Situbondo.

Baca Juga:  Forkopimda Jember Bersama Tokoh Agama Mengutuk Keras Aksi Terorisme Di Surabaya

Kali ini Rabu, (06/06/2018) sekitar pukul 11.00 wib Pelapor memasuki ruang Unit Pidek dan langsung menemui penyidik, kurang lebih 3 jam. Kemudian Fatoni keluar dan langsung memberikan keterangan kepada tim S One, “Saya menambahi keterangan sebelumnya dan juga memberikan beberapa bukti tambahan sebagai tindak lanjut dari Laporan saya”.

Baca Juga:  Penutupan Patung Kwan Tee dengan Kain Putih oleh Pihak Pengurus Klenteng | Detik Kasus.

Penyidik yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, “Setelah keterangan Pelapor untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi termasuk Terlapor dan juga kami akan meminta keterangan Ahli Bahasa”, ungkap penyidik kepada Tim S One.

Baca Juga:  Pokdarwis Tukad Jinah Bangun Jalan

Ditempat terpisah, Ketua Umum GP Sakera Syaiful Bahri, SP mengatakan bahwa, “Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, sebaiknya kita menunggu proses proses selanjutnya”.

Yang kerap dipanggil Bang Ipoel mengaku, “Kami sendiri mengapresiasi kinerja Penyidik Unit Pidek Reskrim Polres Situbondo yang serius menindaklanjuti Laporan kami”. (Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *