Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (15/03/2021) Kemungkinan besar Property Real Estate Ganda Asri Lobu Sona No.1 Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Yang dipimpin Erikson Ricky Hutajulu alias E.R Hutajulu, melakukan penggelembungan harga distribusi uang sampah kepada Kepala Keluarga pengontrak dalam setiap bulannya.
Sekira Pukul 09:45 Wib E.R Hutajulu didalan ruangan kantor kerjanya “ia membenarkan Dua Puluh Lima Ribu (25.000) Rupiah dikutip kepada Kepala Keluarga pengontrak setiap bulannya. E.R Hutajulu masih terhitung (6) Enam Bulan bekerja di Property Real Estate Ganda Asri, sehingga dirinya sama sekali tidak tau berapa semua jumlah kepala keluarga yang mengontrak.”
Parahnya lagi E.R. Hutajulu tidak mampu menjelaskan, entah peraturan perundang-undangan apa yang dipakai, untuk melegalkan ketentuan uang distribusi sampah yang Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, kepada Kepala Keluarga pengontrak tersebut. “Sangat aneh tapi nyata, E.R Hutajulu sebagai Pimpinan di Property Real Estate Ganda Asri tidak dapat menjelaskan ketentuan landasan hukumnya.”
E.R Hutajulu sebagai Pimpinan Property Real Estate Ganda Asri mengkomandoi (6) Enam Perumahan dan mengutip uang distribusi sampah, kalau letak perumahan tersebut berada di: (1)Jl. Adam Malik, (2)Jl. Ujung Bandar, (3)Jl. Lobu Sona, (4)Jl. Dewi Sartika, (5)Jl. Padang Pasir, (6)Jl. Simpang Mangga. Untuk saat ini sekitar Empat Ratus Delapan Puluh (480) Kepala Keluarga Pengontrak.
Kalau kita kalkulasi dari jumlah pengontrak 480 KK dikali 5000 yang kita Duga digelembungkan, berarti ada sekitar Dua Juta Empat Ratus Ribu (2.400.000) Rupiah perbulannya. Kemudian jika di kalikan Enam Bulan saja berarti terhitung Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu (14. 400. 000) Rupiah, uang berada dalam pelupuk matanya atau direkening gendutnya. Ujar nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi.
Ditempat terpisah Alizaro Hura mengatakan “Dalam waktu dekat ini akan secepatnya mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Labuhanbatu. sebagai masyarakat awam atau sebagai sosial kontrol, berhak mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat, sebab sudah diatur pada UUD.1945 pasal 28.huruf F.
Menurutku “Apapun ketentuan yang membebankan masyarakat, seharusnya jelas legalitas hukum atau peraturan perundang-undangan yang dipergunakan. Agar tidak timbul menjadi suatu bentuk masalah.” Jika nantinya masih tetap bung E.R Hutajulu sebagai Pimpinan di Property Real Estate Ganda Asri, tidak dapat menjelaskan ketentuan landasan hukum yang dia pergunakan, berarti ada regulasi yang akan menentukan arahnya.
Misalnya pada ketentuan (Perpres) Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang ditanda tangani Joko Widodo pada 20 Oktober 2016. Atau peraturan perundang-undangan lainnya, yang akan menjadi suatu bentuk beban baginya yang melakukan perbuatan kejahatan itu. Saya iyakin anggota DPRD Labuhanbatu, nanti akan lebih mahir lagi menyikapinya. Ujar Alizaro Hura
( J. Sianipar )