Detikkasus.com|JATENG & DIY
KENDAL- Seksi Propam Polres Kendal menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan personel Polri di lingkungan Rumah dinas Polri Polres Kendal, Senin (10/1/2024).
Pelaksanaan pengecekan dan pemberian himbauan larangan penggunaan knalpot Brong dilingkungan rumah dinas Polres Kendal ini dipimpin langsung Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno,SH.MH dan didampingi Kasipropam Polres Kendal AKP Ruslan, SH.MM, Kapolsek Pengandon AKP Adi Winarno, Kanit provos, Panimal Sipropam, Anggota Provos, Anggota Panimal Sipropam, dan Anggota Humas.
Kepada awak media Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno,SH.MH mengatakan,
“Kegiatan hari ini adalah melakukan pengecekan larangan pengunaan knalpot Brong khususnya dilingkungan rumah Dinas Polri, kita himbau kepada keluarga anggota Polri yang ada di rumah dinas agar mematuhi peraturan berlalu lintas, ucapnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Demak AKP Ruslan, SH.MM mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, kami juga melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan anggota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri. ”terang AKP Ruslan
Lebih lanjut AKP Ruslan menambahkan sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal.
“Setelah kami lakukan pengecekan, Alhamdulillah tidak ditemukan anggota Polres Kendal yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan.” Ungkap AKP Ruslan
Pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat polres namun juga di seluruh polsek jajaran Polres Kendal. Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.
“Kami selaku fungsi pengemban pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” pungkasnya.
(Red)