Detikkasus.com | Labuhanbatu 16 Desember 2018, Propam dan Penyidik serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Tidak perduli terhadap Laporan Pengaduan Djalaluddin Nasution dibulan Januari 2016, Karena LP tersebut sudah terlalu lama bahkan sudah karatan, Sehingga sangat sulit untuk ditindak lanjuti.
Agus salim dalimunthe menjual tanahnya tetapi enggan untuk melepaskannya, sehingga uang senilai dua ratus juta (200) rupiah milik Djalaluddin Nasution bak hilang ditelan bumi. Atas hal tersebut lantas Djalaluddin membuat laporan pengaduan ke unit polres Labuhanbatu di bulan januari 2016, Yang menangani lp adalah Aiptu Syahrul Hasibuan, tetapi terus menerus tidak mebuahkan hasi penyelasian hingga saat ini, Aiptu Syahrul penyidik tersebut bahkan tertutup informasi.
Hutagalung Kasi Propam dihubungi awak media malah meminta untuk berkomunikasi aja langsung penyidik, katanya saya kurang paham dalam penyelesaian hal pertanahan. Ujarnya melalalui via telepon. “Djalaludin Nasutioan sangat menyayangkan sikap Hutagalung kasi Propam yang tidak Porfesional memegang amanah rakyat yang ada dipundaknya”. ( J. Sianipar )