Prona tahun 2016 di Desa Kwedenkembar, Mojoanyar Perpemohon di Pungut Biaya Rp. 500.000

Prona tahun 2016 di Desa Kwedenkembar, Mojoanyar Perpemohon di Pungut Biaya Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah).

Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Mojokerto -, Kwedenkembar adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2016 Desa tersebut mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari pemerintah secara gratis, tanpa di pungut biaya, namun fakta ratusan Peserta Prona diduga di Punggut Biaya sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).

Hal tersebut di Ketahui NGO PMBDS Dan Media usai melakukan investigasi secara langsung di lapangan, Dari hasil konfirmasi dan pengalangan data, tim mendapatkan pengakuan peserta Prona di Pungut biaya Rp. 500.000. Salah satunya pembayaran kedesa Ber Kwitansi tertera Jumlah Rp. 2.500.0000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk lima peserta. dan di terima Estin. M Kaur Pembangunan Desa Kwedenkembar. Jumat 22 Maret 2019.

Secara terpisah Ag warga sete.pat saat di Konfirmasi mengatakan peserta Prona yang jumlahnya ratusan pemohon, Diketahui tahun 2019 sertifikat belum jadi semua alias belum di terima peserta Prona. Jumat 22/03/19 pukul 12.00 Wib.

Baca Juga:  Detik - Detik Penonton Drama Surabaya Membara Jatuh dari viaduk

Sementara itu Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan:

Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) Adalah Pelayanan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Mudah, Cepat Dan Murah Untuk Penerbitan Sertipikat/Tanda Bukti Hak Atas Tanah ~ Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan.

Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.

Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

I. Sertipikasi PRONA
Nama kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Baca Juga:  Kepala Desa Sumber girang,kecamatan puri Mojokerto Dapat Panggilan Pengadilan Negeri Mojokerto

Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara Prona bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Kegiatan Prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Tujuan Prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

Baca Juga:  Polresta Mojokerto Tangkap Pelaku Kasus Penipuan

Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta Prona.

Melalui Handphone Seluler Whatsaap, 081231318XX Kades Kwedenkembar, Mojoanyar Mojokerto Bapak Winarno mengatakan:

Engge pak itu 2016 yg saya ingat sebelum pengajuan kita tawarkan ke pemohon rapat beserta dr pertanahan sama pemohon di balai desa.. Soal biaya pra sertifikasi dan pemohon sepakat saya sendiri sebagai kades cuma menjembatani proyek tsb pemohon ingat saya yg membuat panitia.

Lebih Lanjut Kades: Biaya se ingat saya unt patok, ukur, matrei, upah yg isi berkas2 dan formulir, dan biaya tranpot mondar mandir ke kantor bpn mojokerto pak.

Sementara itu Bu Estin M Kaur Pembangunan Kwedenkembar Mojoanyar melalui whatsaap
+62 857-5538-61XX tidak ada staetmen ketika di Konfirmasi.

Bersambung. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *