Banda Aceh |Detikkasus.com -Personel sub-dit siber dit-res-krimsus polda aceh menetapkan seorang selebgram asal aceh jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online jumat 2 juli 2024.
“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal aceh jaya. Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online dan terhitung rabu 17 juli 2024, berkas perkaranya telah di limpahkan ke jaksa penuntut umum kejati aceh”. Kata dir-res-krimsus polda aceh, Kombes Winardy. Melalui kasub-dit siber, Kompol Ibrahim di polda aceh rabu 17 juli 2024.
Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi. Pada 1 juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online. Yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.
Setelah diperiksa, kata kasub-dit siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan. Pada juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online. Melalui direct messenger instagram, yang tidak dikenal. Pelaku tertarik, karena ditawari bayaran Rp.200 ribu per/minggu.
“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak juni 2023 hingga dirinya ditangkap, pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp.10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.
“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.
Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE),” pungkas kasub-dit siber.
Iya juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.
(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)