Program sertifikat PTASL Kelurahan Pasalakan, Kec. Sumber, Kab. Cirebon Dugaan Kuat Lakukan Pungut Biaya Per-Pemohon 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupi’ah ) bahkan sampai ada yang 500.000,- ( lima ratus ribu rupi’ah ).
Investigasi jawabarat, Cirebon, detikkasus.com
Program sertifikat gratis (prona) yang sekarang berganti nama menjadi PTASL mungkin di kabupaten Cirebon kini sedang pengerjaan akan tetapi, sangat di sayangkan apabila program yang di berikan pemerintah secara cuma cuma dan gratis ini malah di kenakan biaya oleh oknum panitia yang mengerjakan program PTASL tersebut.
Saat investigasi detik kasus.com menyambangi salah satu Kelurahan yang mendapatkan program PTASL yaitu di Kelurahan Pasalakan, kec. Sumber, Kab. Cirebon yang di dapat dari salah satu narasumber yang enggan di sebut nama nya bahwa program tersebut di kenakan biaya 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu s/d lima ratus ribu rupi’ah ) per’orang dari 1000 bidang lebih di dapat.
Saat di wawancarai salah satu oknum Kelurahan Pasalakan yang di dampingi salah satu ketua RT mengatakan kepada detikkasus.com bahwa sebenarnya program tersebut tidak boleh adanya pungutan biaya akan tetapi di satu sisi kita di sini harus kerja dan butuh buat transportasi serta biaya materai dan lain sebagainya jadi wajar wajar saja di mintai biaya, bahkan dari pihak kementrian pun mengijinkan serta membolehkan.
Seperti kementrian agraria, kementrian dalam negeri dan kementrian desa tertinggal ungkap salah satu oknum Kelurahan pasalakan, yang mengatakan bahwa bahwa di perbolehkan dan di ijinkan oleh pihak terkait.
Selain itu di satu sisi Sumarno sebagai salah satu panitia program PTASL saat di jumpai dan ingin di mintai keterangan malah beralasan sibuk bahkan secara tidak langsung meremehkan media dengan sebuah perkataan sudah tidak usah di bahas karna program ini sedang berjalan dan dikerjakan sambil menyodorkan amplop yang seakan akan menyogok atau menyuap supaya berita tentang adanya dugaan pungutan biaya dalam pengerjaan Program PTASL tidak di terbitkan yang isi amplopnya 50.000,- ( lima puluh ribu rupi’ah ) yang terima buat di jadikan barang bukti penyuapan.
( Sendika Lubis ).
Sampai di terbitkan nya berita ini bagaimana kah respon atau komentar dari para Pemerhati, Lsm dan Para Pihak Berwajib ? Untuk menindak lanjuti nya…