Investigasi Jawabarat – Cirebon – Detikkasus.com – Mungkin telah kita lihat berita sebelumnya mengenai program Ptsl dikelurahan kenanga yang sempat mis komunikasi tentang suatu perkataan lurah, yang mengatakan program ptsl di pungut biaya 350.000,- perbidang itu syah dan wajar saja.
Saat team investigasi detikkasus.com mengklarifikasi ulang senin 19 / 02 / 2018 tentang adanya mis komuniskasi tersebut salah satu panitia yang didamping lurah sekaligus sebagai RW di kel. Kenanga yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa benar adanya program ptsl yang di mintai biaya sebesar 350.000,- perbidang akan tetapi kami panitia tidak memaksakan itu klo yang bersangkutannya ada dan khusus yang tidak mampu kami gratiskan supaya masyarakat kel. Kenanga itu semua mempunyai sertifikat hak milik dan kami panitia ingin program ini berjalan lancar sesuai rencana.
Ungkapnya.
Ditambhakan lagi oleh sutari selaku team panitia pemberkasan mengatakan, kami disini panitia tidak pernah memaksakan mengenai pungutan dan bahkan kami menggratiskan bagi yang tidak mampu.
Diteruskan oleh lurah kenanga hariman n mengutarakan disini saya katakan jujur masyarakat banyak yang mempunyai tanah akan tetapi belum mempunyai sertifikat oleh karna itu dengan adanya program ptsl dari pemerintah atau bpn saya sangat berterima kasih karna program ini sangat membantu kerja saya sebagai lurah dan perangkat, dan apa yang tadi dijelaskan oleh 2 orang team kami itu benar adanya pungutan akan tetapi itu bagi yang MAMPU dan kalaupun ada lebihan dana saya anjurkan untuk membantu fasilitas tempat ibadah baik masjid ataupun mushola. Ungkap lurah hariman n.
( Sendika Lubis )”.