Bojonegoro | Detikkasus.com – Insentif Cakap Nikah bagi calon pengantin (catin), program dari Pemkab Bojonegoro cukup diminati masyarakat. Hingga kini, ratusan catin maupun pengantin baru telah mendaftarkan diri. Meski begitu, masyarakat diminta untuk memahami mekanisme pengajuan hingga pencairannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro, Heru Sugiharto menyampaikan insentif ini diberikan kepada warga Bojonegoro yang menikah di usia matang. Saat ini, Insentif Cakap Nikah, sebagian memasuki tahap verifikasi, dan sebagian telah diajukan pencairannya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jumlah pengajuan hingga saat ini mencapai 877 orang, 791 diantaranya menunggu verifikasi, 2 dalam proses input rekening dan 76 lainnya dalam proses pencairan. Selain itu ada 8 pendaftar yang ditolak sebab tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Namun dapat kami pastikan dari 76 orang tersebut hari ini telah tertransfer ke 40 orang. Sisanya sebanyak 36 orang akan diproses setelah ada ajuan dari DP3AKB,” jelasnya, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Kepala DP3AKB menandaskan untuk saat ini proses dari pencairan Insentif Cakap Nikah di prioritas pertama untuk masyarakat miskin. Namun masyarakat yang belum lolos memiliki kesempatan yang sama, menunggu penggunaan anggaran yang sesuai regulasi
Makanya di aplikasi, tulisannya belum dapat dilanjutkan, bukan berarti ditolak,” tandasnya.
Untuk pendaftarannya sendiri dibuka melalui dua pintu, yakni datang langsung ke Balai Penyuluhan KB kecamatan masing-masing dan juga melalui aplikasi Cakap Nikah (https://cakapnikah.bojonegorokab.go.id). Jika pemohon dinyatakan lolos melalui aplikasi Cakap Nikah, verifikasi secara bertahap akan dilanjutkan dengan pemohon membawa dokumen asli ke Balai Penyuluhan KB kecamatan untuk dicek kesesuaian datanya.
“Verifikasi kita perketat makanya perlu waktu, terlebih program ini pertama dan satu-satunya di Indonesia,” pungkasnya.
(Andri)