Sampang | detikkasus.com – Program 100 hari Presiden untuk mendukung Asta Cita yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya Kepolisian Republik Indonesia diwajibkan berantas perjudian baik judol maupun sabung ayam, dadu, tembak ikan dan Cap Jiky.
Satuan Kepolisian Polres Sampang, Polda Jatim membubarkan praktik judi 303 sabung ayam di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedundung, Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (25/01/2025) pukul 15.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedundung Iptu Syafriwanto dengan dukungan tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan adanya praktik judi, tim gabungan segera bergerak.
Saat tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Polisi hanya menemukan gelanggang adu ayam, tenda pedagang, satu ekor ayam aduan, dan selembar terpal berwarna biru-oranye yang diamankan sebagai barang bukti. Untuk mencegah lokasi digunakan kembali, seluruh bangunan semi permanen di arena tersebut diratakan.
AKBP Hartono menegaskan Polres Sampang berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, demi menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Sampang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal ke call center 110 atau melalui WhatsApp Polres Sampang .
“Polres Sampang tidak akan mentolerir aktivitas perjudian. Kami harap masyarakat mendukung upaya ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Sampang, untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (Red)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.