Produksi Miras Berkedok Ternak Burung Berkicau Diamankan Polisi

Rabu, 13 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban Detikkasud.com – selasa 12/12/2017 Lagi-lagi petugas kepolisian menemukan dan menggrebek produsen minuman keras (Miras) jenis Arak yang tak lain adalah pemain lama.

Produsen Miras tersebut adalah Pasirin (49) warga Dusun Widengan, Kelurahan gedongombo, Kecamatan Semanding. Bahkan saat ini, tempat yang dipakai untuk memproduksi Miras tersebut bersebelahan dengan lahan milik Bupati Tuban.

Dan saat ini tersangka mengelabuhi petugas dengan berternak burung berkicau. Bahkan lokasi pembuatan arak berada jauh dibelakang rumahnya. Sehingga kalau petugas tidak jeli tidak akan menemukan lokasi tersebut. Dan arak yang sudah diproduksi juga dibuatkan ruangan khusus. Sehingga baunya tidak tercium dari luar lokasi atau tercium oleh orang lain. Termasuk para tetangganya.

Baca Juga:  PEMUSNAHAN SABU 5,1 KG DI BEA CUKAI KOTA DUMAI

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, mengatakan, untuk penggerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan 4000 liter baceman bahan pembuatan Miras Arak, dan 252 liter Miras Arak siap edar.

“Yang berhasil kita amankan bahan baceman arak, arak jadi dan beberapa alat-alat pembuatan minuman,” ujar Kapolres Tuban.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Tatap Muka Dengan Pecalang

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab dan Forkopimda yang lainnya, dalam memproses hukum produsen Arak, supaya mereka juga mendapatkan efek jera dan tidak akan memproduksi lagi.

“Untuk tahun ini akan kita tekan minimak 1,5 tahun, supaya kapok,” tambah Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda yang juga ikut menggrebek produsen arak mengatakan, berterima kepada seluruh pihak yang masih berkomitmen dalam memberantas minuman haram di Bumi Wali Tuban.

Baca Juga:  Korem 083/Baladhika Jaya Pastikan Pelaksanaan Torch Relay Asian Games Berjalan Aman

“Info dari masyarakat sangat membantu dan kami meminta kepada Kapolres serta Dandim untuk menindak lanjuti,” tambah Bupati.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. (hery)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru