Pringsewu Menuju Pemilu: Ketidaknetralan Bawaslu dan APK yang Tak Kunjung Bersih

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, – detikkasus.com

Ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sorotan utama. Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara, masih terdapat baliho dan APK, terutama dari partai PAN dan calon anggota DPRD, yang bertahan di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Selasa 13-2-204

Ketentuan pemilu menyatakan bahwa masa tenang harus bebas dari segala bentuk kampanye, termasuk penempatan APK. Namun, keberadaan baliho dan APK yang masih terpajang di lokasi strategis menunjukkan adanya kegagalan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya dengan efektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dan keadilan pelaksanaan Pemilu, mengingat peran vital Bawaslu dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye.

Baca Juga:  Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor

Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menertibkan 24.102 APK/BK di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu pada tanggal 11-12 Februari 2024. Namun, beberapa APK berukuran besar dan tinggi memerlukan alat khusus untuk penertibannya, yang menjadi kendala karena keterbatasan alat. Suprondi juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan, dan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) bersama dinas terkait telah berupaya melakukan pembersihan pada 12 Februari 2024.

Baca Juga:  Kemenag Provinsi Lampung Launching Saung Kerukunan Umat di Pekon Waringinsari Timur

Meski larangan kampanye selama masa tenang jelas diatur dalam UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, sanksi yang diberikan kepada pelanggaran masa tenang umumnya berupa teguran dan sanksi administratif, termasuk pencopotan. Suprondi mengharapkan kesadaran semua pihak, termasuk partai politik dan penyedia jasa APK, untuk mematuhi peraturan demi menciptakan iklim Pemilu yang bersih dan adil.

Baca Juga:  Polsek Gadingrejo tangkap pencuri barang elektronik sekolah di Gadingrejo

Insiden ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara Bawaslu, partai politik, dan penyedia jasa dalam mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses Pemilu. Masyarakat Pringsewu berhak mendapatkan pemilihan umum yang bersih dan adil, dan tindakan Bawaslu yang dianggap tidak proporsional ini perlu mendapatkan evaluasi serius untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Ian

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Arjun Warga Pekon Margodadi Diduga Lecehkan  Anak di bawah Umur dan Ancam Wartawan 
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Selasa, 12 November 2024 - 23:32 WIB

Arjun Warga Pekon Margodadi Diduga Lecehkan  Anak di bawah Umur dan Ancam Wartawan 

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Berita Terbaru

Uncategorized

Personel Polri Diimbau Menjauhi Judi Online

Rabu, 13 Nov 2024 - 19:32 WIB