PULANG PISAU l Detikkasus.com – Diduga melakukan aksi bejat, seorang pria berinisial D (50) warga Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah tega menyetubuhi anak umur 10 tahun.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, melalui Kasi humas Polres Pulang Pisau AKP. Daspin dalam rilisnya menjelaskan bahwa korban, sebut saja Bunga yang masih duduk dibangku Kelas 3 SD itu disetubuhi oleh D, dengan iming-iming diberi uang Rp. 5000.
“Kronologis kejadian, tepatnya pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira jam 14.00 WIB, Korban berpamitan kepada orang tua (Pelapor) akan keluar rumah untuk bermain disekitar rumah. Kemudian sekira jam 17.00 WIB pelapor tidak lagi melihat korban dan korban tidak kunjung pulang ke rumah,” terang Daspin, Selasa (24/09/2024).
Selanjutnya, Pelapor mencari korban disekitar rumah dan di tempat-tempat biasanya bermain, namun tidak juga menemukan korban sehingga Pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya yaitu H untuk membantu mencari korban. Namun sampai malam hari belum juga menemukan korban.
“Merasa panik, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, Pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban disekitar wilayah Desa Pilang, lalu sekira jam 16.00 WIB, Pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan Desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup. Lalu pelapor membawa korban untuk pulang kerumahnya,” bebernya.
Sesampainya di rumah, pelapor menanyakan kepada korban bahwa dari mana dan dengan siapa selama pergi dari rumah. Kemudian korban mengaku bahwa korban dari menginap di rumah milik T berdua bersama dengan Terlapor. Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi selama terlapor bersama korban,” lanjut Daspin.
“Saat ditanya, korban menceritakan semua yang telah terjadi yaitu selama korban dibawa dan diajak menginap oleh Terlapor di rumah T tersebut. Di Sanalah korban telah disetubuhi Terlapor didalam kamar rumah,” ungkapnya.
Mendengar apa yang telah di alami Korban, Pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Pihak Kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kita amankan, menurut keterangannya, Waktu dan TKP kejadian, terakhir kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah milik saudari T di Jalan trans kalimantan,” jelasnya.
Sementara itu, Untuk barang bukti berupa
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih biru motif boneka, 1 (satu) lembar celana pendek warna putih 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,” pungkasnya. (Den/Viz)