Detikkasus.com | Pontianak Kalimantan Barat, Ong Bok Song (70 th) warga negara Malaysia merupakan terpidana mati dalam kasus narkoba, dia sendiri mengendalikan peredaran narkoba dari lapas kls II A Pontianak. Kalbar.
Adalah tim Subdit I satresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap dan menggulung jaringan ini di tiga TKP berbeda pada 12/3/2018.
Dikutip dari Warta kota pada 15/3,Kapolda Kalbar Irjend(Pol) Didi Haryono dalam ‘Ungkap Kasus Narkoba di Mapolda Kalbar pada 14/3/2018’ menyampaikan’berdasarkan penelusuran dan pengembangan,Ong Bok Song pemegang kendali peredaran narkoba dari lapas bersama terpidana lainnya Darmansyah alias Tejo bin Muhammad Jenggo.
Pengungkapan sendiri berawal dari saat Gj dan WS ditangkap saat razia di Simpang Tanjung, kecamatan Tayan Hulu kabupaten Sanggau pada 12/3/2018 di dalam mobil truck KB 9944 DB yang dikemudikan GJ polisi menemukan 5 kantong ditemukan di belakang jok kursi di duga sabu yang dikemas dalam tas dilapis plastik, tutur Didi Haryono.
Berdasarkan pengakuan GJ sabu diperoleh dari MK, polisi bergerak cepat,MK ditangkap di Kembayan kabupaten Sanggau, setelah GJ mengajak bertemu, dari tangan MK disita HP Blacberry warna hitam.
Gj kemudian diminta menghubungi bos yang di Pontianak dan bertemu di Jln. Trans Kalimantan di Bundaran Tugu Alianyang, setelah GN tiba GJ menyerahkan kantong di duga berisi sabu kepada GN, pungkas Didi Haryadi.
Berdasarkan pengakuan GN sabu tersebut dipesan Darmansyah dari Lapas dan di biayai Ong Bok Song. Ke enam tersangka di jerat psl 112 ayat 2/psl 114 ayat 2 atau psl 115 ayat 2 uu RI no 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman seumur hidup, atau hukuman mati dan maksimal 20 thn penjara../jonnipurba/