SITUBONDO | Detikkasus.com – Yang sudah menjadi hangat dalam pemberitaan beberapa media online tentang dugaan perselingkuhan yang terjadi di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo berinisial AR yang akan menuntut haknya sebagai warga negara. Yakni mendapatkan keadilan atas perlakuan istrinya sendiri berinisial AL dengan pria lain berinisial Z. Akhirnya berbuntut ke ranah hukum.
Yang sebelumnya melaporkan tindak pidana tentang dugaan perzinahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 KUHP yang diterima Satreskrim Polres Situbondo dan dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Kapongan Nomor Sprin-lidik/14.a/V/2018/Reskrim. Hari ini Senin, (21/05/2018) pelapor memenuhi pemanggilannya untuk menyampaikan sepenuhnya kepada penyidik dengan didampingi Tim S-One, Fauzi.
Saat AR dimintai keterangan mengungkapkan hal tersebut kejadiannya di Dusun tengah RT/RW 001/006 Desa Pokaan. Pada saat dirinya AR bekerja, namun setelah itu istrinya didapati sedang melakukan mesum dengan pria lain. Dan mengakuinya di depan banyak warga dan diketahui oleh Kepala Desa Pokaan, Askur Hasan. Tetapi tidak ada kelanjutan kejadian tersebut dan berinisiatif melaporkan ke Kepolisian.
“Saya hanya memenuhi panggilan dari Kepolisian mas, selebihnya saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Dan saya berharap kasus ini diadili seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku”, ucapnya.
Dalam kesempatan itu yang mewakili Tim S-One, Fauzi membenarkan bahwa, “Hari ini benar kami mendampingi pelaporan kasus dugaan perzinahan saudara inisial AR ke Polsek Kapongan”, pungkasnya. (St1)