Situbondo | Detikkasus.com – Hari ini Jumat, (07/02/2020) Polres Situbondo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Konferensi pers disampaikan oleh Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi, Amd didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Widodo, SH. KBO Reskrim Iptu Gede Sukarmadiyasah, SH dan Kasubbag Humas Iptu Nuri yang dihadiri wartawan media cetak dan eletronik yang ada di Situbondo.
Wakapolres menerangkan bahwa kasus curat tersebut dilaporkan awal Januari 2020 dan hasil penyelidikan berhasil diungkap pada bulan Februari 2020 dengan melakukan penangkapan pelaku an. SH (39) warga Kumbangsari kec. Jangkar dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo F11 pro lengkap dengan dosbook.
Hasil pemeriksaan, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci pada malam hari mengambil 1 buah HP kemudian dijual. Selain itu, pelaku mengakui pernah beberapa kali terlibat tindak pidana seperti pencurian hewan dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Motif pelaku adalah ekonomi yaitu terbelit hutang, pelaku pernah dihukum penjara sebanyak 4 kali dan kasus yang saat ini adalah yang kelima kalinya”, terang Kompol Zein.
Kemudian hasil penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu oleh kepala desa (Kades) inisial S, “Sudah ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Kompol Zein.
Selain itu, kasus dugaan ijazah palsu Kasat Reskrim, AKP Agus Widodo, SH menyampaikan bahwa, “Untuk inisial S sudah berstatus Tersangka dan pihak Polres Situbondo sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Situbondo. Yang kemudian nanti yang bersangkutan segera akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan”, pungkasnya. (Ozi)