Detikkasus.com |
Kota Gunungsitoli, Selasa( 11/2/2020)
Dimapolres Nias, Aula Graha Sanika Satyawada Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S,IK, MH beserta Jajaran sampaikan Press Release tentang” Laporan Loozaro Zebua dan terlapor HJH dugaan Pemalsuan Ijazah. Terlapor adalah salah seorang pejabat di kota Gunungsitoli. Dan sekaligus dalam acara ini Kapolres Deni, Kasat Reskrim Iptu.Martua Manik, SH, MH dan jajaran bersama para media cetak, eletronik dan online merayakan Hari Pers Nasional, Selasa(11/2/2020).
Dalam Press Release terkait kasus laporan pemalsuan ijazah HJH, awalnya disampaikan oleh penyidik atas nama Bribda Gratia dan disusul oleh Kasat Reskrim Iptu Martua Manik,SH, MH menjelaskan bahwa, “Telah mengikuti gelar perkara di Polda Sumatera Utara terkait kasus ini dan kami telah sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini. Surat Ombudsman setelah digelar di Polda Sumut adalah Tidak Sah menjadi alat bukti, Wassidik mengatakan akan diterbitkan surat penyelidikan tentang surat Ombusman tersebut. Kata Ombudsman Tim 7 membenarkan surat tersebut dan bahwa Surat itu adalah Pemberitahuan Kepada Pelapor Sementara Waktu Bukan Hasil Audit Final Bagi Ombudsman, urai kasat.
Kami Penyidik Kasus ini berusaha penuh untuk menuntaskannya, kami penyidik sudah ke Jakarta mendatangi Kementrian Agama, dan mereka belum bisa memberikan keterangan.
Selanjutnya kami ke Dirjen Bima Kristen Kementrian Agama RI mengatakan” Belum bisa memberikan keterangan karena belum final audit”.
Tambahnya, surat Fotokopi ijazah terlapor HJH yang diserahkan Pelapor LZ kepada kami, serta surat yang dikeluarkan Ombudsman, juga telah kami serahkan di Polda Sumatera Utara.
Press Release” Penanganan hukum terkait perkara ini sudah beberapa kali diaudit oleh pihak internal Polri dan Pihak Eksternal”.
Hasil Press Release Polres Nias disampaikan bahwa Hasil penelitian terkait kasus ini adalah :
“Kepastian Hukum terkait kasus ini adalah telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut yang didampingi oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut an.AKBP.DR.Didik Miroharjo, SH, M.Hum pada tanggal 28 /8/2018 dengan kesimpulan dan rekomendasi agar menghentikan penyelidikan perkara tersebut dikarenakan TIDAK CUKUP BUKTI.
Bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 29 Agustus 2018, karena tidak cukup bukti dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor: B/256.A2/RES 1.9/VIII/2018 /Reskrim tanggal 30 Agustus 2018.
Sesuai dengan hasil pengawasan bahwa penanganan hukum atas perkara yang dimaksud telah berulang kali diaudit oleh pihak Internal dan eksternal Polri, diantaranya adalah Internal Polri sbb: A.Irwasda Polda Sumut, B. BID Propam Polda Sumut, C.Wassidik Polda Sumut. Dan Eksternal Polri: A.Ombudsman, B.Kompolnas RI dan Hingga saat ini: “BELUM DITEMUKAN PELANGGARAN ATAS PENANGANAN PERKARA DIMAKSUD”.
AKBP Deni Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan, bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah kasus ini berhenti atau tidak, Kapolres menjawab” Laporan dan bukti- bukti yang ada ini tidak bisa membuka SP3 dan jika ada bukti baru maka kita selidiki lagi, ucap Kapolres Deni( Suar NW)