Press Release, Bupati Tuban : Produsen Miras (Arak) Harus di Hukum Seberat-beratnya.

Selasa, 2 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2019.
Bupati Tuban H fathul Huda bersama Kapolres dan Dandim Tuban melakukan konferensi pers terkait pengrebekan produksi minuman keras (Miras) di Desa Tegalagung, Semanding, Selasa (02/04/2019).


Bupati Huda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Tuban yang konsisten memerangi peredaran Miras di Bumi Wali. “Kapolres bersama jajarannya tidak pernah lelah untuk bertindak memberantas peredaran Miras di Kabupaten Tuban,” katanya.

Ditegaskan, tidak akan mentoleransi produsen arak. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun, diharapkan mampu memberi efek jera kepada tersangka.
Selain itu menyoroti perihal produsen arak yang rata-rata termasuk kategori orang mampu secara ekonomi. Adapun motif yang melatarbelakangi produksi miras adalah menumpuk kekayaan. “Oleh karena itu, harus diberi hukuman seberat-beratnya,” tegas bupati asal Montong.

Baca Juga:  Amankan Kawasan Anggota Sabhara Polsek Busungbiu Melakukan Pengaturan Lalulintas Didepan Pasar Desa Busungbiu

Diingatkan pula, jangan sampai masyarakat mencoba produksi arak. Dihimbau pula untuk bersikap tegas terhadap produksi Miras. Masyarakat harus berpikir jangka panjang, terutama memikirkan masa depan generasi selanjutnya.
“Miras bisa merusak mental dan pendidikan generasi muda, serta bisa merusak segalanya,” tegas tokoh NU tersebut.

Pria yang menjabat Bupati Tuban dua periode ini mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan jika ada produksi Miras di lingkungannya. Dia akan memberikan apresiasi khusus kepada warga masyarakat yang mau melapor jika menemukan lokasi produksi Miras.
Kedepannya, diharapkan sinergitas antara Polri, TNI, Satpol PP, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan. Melalui cara itu dapat memaksimalkan upaya dalam mewujudkan Tuban Bumi Wali Zero Miras 2019.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Raih WTP oleh BPK RI

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, penggrebekan ini merupakan wujud kolaborasi antara Polres Tuban, TNI, Pemkab Tuban, serta masyarakat. Pihaknya tidak akan pernah lelah memberantas peredaran dan produksi Miras hingga ke pelosok Kabupaten Tuban.
“Tahun 2019, Tuban Bumi Wali Zero Miras akan kami buktikan. Itu janji kami,” tegas Nanang.

Diungkapkan pula, tersangka Suwarno (50 tahun) warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding pernah ditangkap dua kali karena kasus yang sama. Dalam pengerebekan tahun lalu (02 Februari 2018), tim Polres Tuban mengamankan Rukmiati (50) istri tersangka, dengan barang bukti berupa 3 drum baceman, dan 600 liter bahan arak. Istrinya pernah divonis 3 bulan dalam kasus sama.

Baca Juga:  KPU Tuban Pastikan Aman Gudang logistik Kecamatan Widang.

Pria kelahiran Kedungadem, Bojonegoro ini menyatakan, tersangka pada penggrebekan ini akan diancam dengan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 18 tahun 2012 dengan ancaman hukumano pidana 15 tahun.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri untuk jangan memberi toleransi terhadap produksi miras,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penggrebekan ini antara lain: 3 buah dandang; 3 buah tungku kompor; 3 buah tabung LPG 3 Kg; Baceman sekitar 1600 liter; gula pasir 15 Kg; 1 mesin pompa filter arak; 1 alat saring arak; 3 bak tampungan tetesan arak jadi; 1 dus botol kosong; 1 pack plastik hitam; 1 alat alkohol meter; dan 15 liter arak jadi hasil produksi yang siap edar.

(Mam/MCT)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru