Sidoarjo, detikmasus.com – Terkait marak nya peredran narkoba di wilayah hukum polresta Sidoarjo berhasil mengungkap juga menangkap pelaku pengedar juga home industri pembuat juga gudang nya Pil pcc di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu.
Didalam hal ini Kapolresta Sidoarjo kombes Himawan bayu aji melakukan sidak langsung ke TKP ( Tempat Kejadian perkara) yang di ikuti dari jajaran nya termasuk Kasat Narkoba, ini semua berkat laporan masyarakat juga operasi gabungan antara Satnakoba polresta sidoarjo dengan polsek wonoayu,dalam hal ini yang berhasil di aman kan sebagai barang bukti,106 Dos yang sdh di kemas, 45 botol pil pcc, dlm hal ini 1 botol isi nya 1000 butir pil pcc, NDP, timbangan, Calculator juga mesin pengemas serta pil Somadril, dalam hal ini tersangka berinisial M ( 52 thn) warga wonoayu yang saat ini sdh du amannkan di polresta sidoarjo sementara di kenakan Pasal UU Kesehatan no 36 Tahun 1996 serta pasal 196, 197 Ancaman Hukumannya 10 tahun keatas, ujar Kapolresta Sidoarjo,
Dengan hasi penangkapan ini, polresta sidoarjo akan mengembangkan kasus ini, karena di sby juga terjadi penangkapan yang sama di perum citra land, akan kami pertemukan dengan yang di sby, Apa masih ada keterkaitan atau tidak, itu masih kami dalami, imbuh kapolresta. (Kah/Jok)