Detikkasus.com | Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) Republik Indonesia pagi ini menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, biarkan seperti yang sudah berjalan seperti semula.
“IMenurut Presiden Jokowi KPK harus tetap pegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi (KPK).
Hal tersebut di katakan Presiden, saat jumpa pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang menjadi inisiatif DPR, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13/09/2018.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menyatakan, dirinya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU KPK versi DPR, khususnya yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas-tugas KPK. Presiden tidak setuju apabila KPK harus mendapatkan izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya melalui izin ke pengadilan. Menurut Presiden, KPK dinilai cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk menjaga kerahasiaan.
Berikutnya, Presiden juga tak sependapat penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. “Penyelidik dan penyidik KPK, bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui proesudr rekrutmen yang benar,” tegas Presiden.
Poin lainnya, Presiden menolak jika KPK diwajibkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Sebab, lanjut Presiden, sistem penuntutan yang berjalan sekarang sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Presiden pun menyoroti mengenai perihal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPK yang dikeluarkan KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK,” ujar Presiden saat jumpa Pers.
Presiden Jokowi mengatakan tekah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) 30/2002 tentang KPK. Karenanya, menurut Presiden, ketika DPR mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah meresponsnya.
Pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan menteri terkait untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR. Presiden juga menyatakan, payung hukum komisi antirasuah sudah berusia 17 tahun.
“Kita tahu undang-undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Presiden.
Presiden Jokowi menyebut, “Saya telah memberikan arahan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi revisi UU KPK,” Tegas Joko Widodo. (Tim9).