Buku LKS Se Kabupaten Tulungagung, dijual belikan
Buku LKS di Kabupaten Tulungagung dijadikan ajang Korupsi dijual belikan
SDN se Kabupaten Tulungagung, diduga melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010
Tulungagung | detikkasus.com – Buku LKS adalah lembaran kerja siswa yang berisi tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. LKS merupakan salah satu alat bantu mengajar yang dapat digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Ciri-ciri LKS Terdiri dari beberapa halaman
Dicetak sebagai bahan ajar yang spesifik untuk satuan tingkat pendidikan tertentu
Berisi uraian singkat tentang pokok bahasan secara umum, rangkuman pokok bahasan, soal-soal pilihan ganda, dan soal-soal isian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Eronisnya di PGRI Kabupaten Tulungagung, diduga Jual Buku LKS ke Seluruh SDN Per Siswa Rp. 141.000
Hingga berita diangkat kembali lantaran Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)” Di Tulungagung M tidak ada tanggapan pada hari selasa 7 januari 2025, lalu. Jumat 28 maret 2025
Berdasarkan Laporan informasi yang masuk, Lembaga Swadaya Masyarakat – Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (LSM – Gmicak). Melakukan Klarifikasi. Senin 06 Januari 2025.
Bahwa, di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Tulungagung, terdapat lembaga “Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)” Merupakan organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan yang berlandaskan Pancasila. PGRI memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, Meningkatkan tingkat pendidikan dan pengajaran, Membela hak dan nasib guru.
Menurut sumber Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, adalah bapak M. Inisial, Lanjut “Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, bapak M inisial diduga kuat telah menjual buku LKS di setiap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se Kabupaten Tulungagung, setiap anak di wajibkan membeli 4 Buku antara lain : Buku 1. PJOK, 2.Buku Bahasa Inggeris, 3. Buku cerdas Tangkas, 4. Buku PABP, total harga 4 buku Rp. 141.000 (seratus empat puluh satu rupiah)
Setelah dilakukan Klarifikasi di beberapa sumber berita, yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, bapak Muhadi telah menjual buku Lembar Kerja Siswa atau Lomba Kompetensi Siswa (LKS).
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Adalah M, ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 01 Kampungdalem dan Plt. SDN 07 Tulungagung.
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, M inisial diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah. Larangan ini berlaku untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sekolah tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk buku LKS yang disubsidi pemerintah. Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
Selain itu, PGRI Kabupaten Tulungagung, M inisial diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Disisi lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melalui telpon seluler 822-3289-30xx saat diklarifikasi melalui tembusan tidak ad atangapan. Senin 06 Januari 2025
Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Dengan Media saat melakukan Somasi dan Klarifikasi melalui telpon seluler Whatsapp Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, bapak M (inisial) 0812-5961-42xx belum ada tanggapan, hingga berita perdana di angkat. Pada hari sabtu 04 Januari 2025. Lalu.
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto Djojohadikusumo diharap menindaklanjuti pungli buku LlKS yang sudah lama berjalan di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Tim Khusus Investigasi)