Presiden Jokowi Tekankan Peningkatan Kerjasama Perusahaan dan UMKM

Detikkasus.com | Tuban – Presiden RI, Ir. Joko Widodo menyaksikan secara virtual Penandatanganan Kerja Sama Dalam Rangka Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (18/01/2021) di Gedung Nusantara BKPM, Jakarta, dan yang diikuti secara daring oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Bertempat di ruang kerjanya, Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Kabid Penanaman Modal, Cahyadi Wibowo dan Kabid Perijinan Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Judhi Tresna mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Dalam arahannya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengungkapkan pemerintah akan terus menciptakan iklim kondusif untuk berinvestasi. Mempermudah dan mempercepat proses perijinan investasi guna meningkatkan nilai investasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Masuknya investasi perusahaan besar perlu dikawal dengan regulasi terkait kerjasama kemitraan dengan UMKM daerah. Perusahaan besar dilarang hanya mementingkan urusan bisnisnya memperhatikan lingkungan sekitar dan menggaet UMKM maupun usaha lokal lainnya di wilayah operasionalnya

Presiden Jokowi menekankan agar kerjasama kemitraan dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, nilai investasi dan cakupan kemitraan terus ditingkatkan. Kerjasama ini akan membawa manfaat untuk pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.

Baca Juga:  DPKP Serahkan 9 Unit Alat Program Pengembangan UPPO

“Saya merasa bahagia neraca perdagangan Indonesia tahun 2020 dapat surplus 21,07 milyar dollar Amerika,” ungkapnya.

Sejalan dengan langkah tersebut, peningkatan UMKM mutlak dilakukan. Melalui kerjasama kemitraan ini, pelaku UMKM dapantya terus belajar dan meningkatkan kualitasnya, antara lain manajemen dan produknya.

Kualitas produk dan manajemen yang baik mendongkrak minat serta kerjasama dengan perusahaan.

Presiden juga mengapresiasi atas upaya BKPM yang terus melakukan percepatan investasi, mulai dari perijinan, fasilitasi perusahaan, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah menuju pemerataan ekonomi dan menyeluruh, mewujudkan ekonomi berkeadilan,” tuturnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan presiden Jokowi terkait kemitraan usaha. Di samping itu, implementasi investasi yang berkualitas dan inklusif, merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tuban Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda.

“Tidak hanya terfokus pada wilayah tertentu, sehingga meningkatkan ekonomi daerah secara menyeluruh,” terangnya. Karenanya, perlu ada kolaborasi antara investor, perusahaan besar, dan UMKM serta koperasi.

Kerjasama kemitraan ini melibatkan 56 perusahaan besar dari dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan 196 UMKM dan Koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Manfaatnya adalah mampu mendukung pemasaran dan penyerapan produk UMKM.

Bahlil Lahadalia menambahkan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan pemerataan ekonomi. Diharapkan, melalui kegiatan ini mampu meningkatkan ekonomi dan SDM daerah.

Tercatat sebanyak 120 juta angkatan kerja dari 132 angkatan kerja di Indonesia bergerak di sektor UMKM. Ini menjadi motivasi bagi UMKM untuk memiliki visi lebih tinggi dan naik kelas.

“Sehingga mampu menghasilkan produk-produk yang berdaya saing nasional dan internasional,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Penanaman Modal Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Cahyadi Wibowo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan tentang jumlah perusahaan dan UMKM yang siap atau sudah melakukan kerjasama.

Baca Juga:  Polres Lumajang berhasil tangkap pelaku pembunuhan Truk, Detik Kasus mengabarkan.

Di Kabupaten Tuban secara alami telah banyak UMKM yang menjalankan kerjasama atau bermitra dengan perusahaan.

Sayangnya, Dinas belum melakukan pendataan secara detail terkait kerjasama tersebut, sebab terjadi secara alami antara perusahaan dengan pihak UMKM setempat.

Meski begitu, perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait penanaman modal setiap tiga bulan sekali.

Dalam hal ini, OPD melakukan pendekatan berupa investasi kondusif, dimana program kemitraan masuk didalamnya.

Selain itu, bersama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, pihaknya juga akan melakukan validasi terkait jumlah UMKM yang sudah maupun belum melakukan kemitraan dengan perusahaan besar.

Diketahui, berdasarkan sistem OSS, hingga Desember 2020 jumlah Penanaman Modal Asing di Kabupaten Tuban sebanyak 17 PMA. Adapun untuk PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri masih dilakukan rekapitulasi oleh DPMPTSP Kabupaten Tuban. (Imm/mct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *