Mojokerto | detikkasus.com – Alih-alih ingin jadi Kepala Dusun (Kadus) rela bayar ratusan juta ke oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Oknum tersebut berinisial MSS, telah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan dalih menjanjikan bisa meloloskan ujian seleksi Kepala Dusun (Kasun).
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Mojokerto pada 14 November 2023 dengan nomor registras i LP/B/270/XI/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Politisi Partai Hanura itu dilaporkan oleh Sukirman Warga Dusun Damarsi, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, karena merasa ditipu oleh MSS. Pasalnya, anaknya tak lolos seleksi Kasun meski telah menyetor uang senilai Rp150 juta.
Kuasa Hukum Sukirman, Indri Puspasari mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Sukirman bertamu ke rumah MSS pada 10 Juli 2023. Saat itu, ia meminta petunjuk atau bantuan agar putranya yang bernama Ahmad Ifan Januari (24) bisa lolos seleksi calon Kasun Damarsi.
Kata Sukirman, “Pak syaikhu bilang ‘Insya Allah lolos, Mas’. Ada kesepakatan bersedia membantu,” katanya kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023. Sepekan kemudian, tepatnya pada 16 Juli 2023 MSS menghubungi Sukirman untuk meminta uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut sebagai syarat lolos tes seleksi.
Untuk mewujudkan Indonesia pada umumnya, Mojokerto khususnya dari “Korupsi – Kolusi – Nepotisme”
Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.
Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Atas dugaan kejadian oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Diduga Tipu Warga Lolos Tes Ujian Kepala Dusun yang mencapai seratus juta lebih.
Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum/ Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Dalam Kasus tersebut, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Prosedur – Profesional dalam melakukan proses penanganannya.
(Dilansir dari VIVA Jatim,co.id). (Tim sembilan).