Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Timur Tahun 2022 di Duga Banyak Kecurangaan,

Tim investigasi dan Observasi AWPI DPC Lampung Timur Banjir Larangan

Lampung timur | detikkasus.com -, Ketua DPC AWPI Lampung Timur sedang memperhatikan serta memberikan pengawasan kepada Tim investigasi dan observasi bentukan secara mandiri dengan melibatkan seluruh media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur, mengingat pentingnya suatu Pengawasan dari masyarakat atau lembaga sosial terkait beragam program kegiatan yang sudah di lelang atau dalam tahap pengerjaan serta sudah dalam tahap pemeliharaan,yang keseluruhan anggarannya bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur atau dari APBN (DAK INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN)tahun anggaran 2022.

Pengawasannya pekerjaan konstruksi yang terencana, cermat dan tepat mencegah terjadinya penyimpangan antara yang direncanakan dengan yang dilaksanakan, sehingga kualitas infrastuktur, dalam hal ini baik jalan dan jembatan, dapat dicapai sesuai dengan spesifikasi mutu yang telah tetapkan.hal ini di sampaikan agar kejadian serupa tidak terulang seperti pada tahun anggaran 2021.
Yang di duga banyak sekali penyimpangan dan tindakan pelanggaran hukum sehingga menimbulkan berbagai konplik kepentingan dan berdampak langsung terhadap hasil, kualitas,mutu dan keuangan daerah.dugaan ini akibat dari kenakalan berbagai kalangan dan oknum pejabat yang mempunyai tujuan curang atau dari pengaruh sebuah sistem yang mengatur untuk melakukan kecurangaan.ungkap Herizal,Rabu 30/11/22

Demikian pernyataan ketua AWPI DPC Lampung Timur pada penyampaian atas berbagai laporan dan hasil tinjauan pada titik-titik lokasi kegiatan yang di nilai dan dan diduga sangat rawan akan kecurangan.
sehingga AWPI DPC Lampung Timur harus mengidentifikasi dan mengumpulkan berbagai informasi serta data teknis terkait dengan dugaan kecurangan kerena salah satunya adalah lemahnya pengawasan dan rendahnya tingkat pengendalian mutu pada saat pelaksanaan.

“Lalu mereka saling lempar tanggung jawab dan saling koordinasi untuk menghindari tanggung jawab sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan yang di anggap tak terpenuhi” celoteh Herizal

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Spesifik di Sukoharjo, Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Langkah Densus 88 Sudah Sesuai Prosedur

Pengawasan pekerjaan/konstruksi jalan dan jembatan tujuannya untuk memastikan atau mengendalikan seluruh tahapan pekerjaan jembatan agar sesuai dengan standar mutu spesifikasi teknis, sehingga akan diperoleh infrastruktur jembatan yang handal, berkualitas dan berkeselamatan.jadi anggaran tidak menjadi sia-sia, terutama untuk jasa konsultan dan pengawasan dari perencanaan sampai program kegiatan tersebut telah selesai di laksanakan dan sesuai dengan regulasi, syarat, prosedur serta proses serah terima hasil.

Menurut Herizal,sampai saat ini fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi jembatan, khususnya untuk paket-paket pekerjaan yang besar, banyak yang diserahkan kepada pihak swasta, dalam hal ini Konsultan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Jalan atau Jembatan. Namun demikian yang akan bertanggung jawab dalam pengendaliaan hasil pekerjaan konsultan pengawas tersebut tetap dilakukan oleh staf Pengawasan Dinas PUPR Lampung Timur.
Lebih lanjut Herizal memaparkan bahwa Peranan terberat dalam akuntabilitas pekerjaan/konstruksi jalan dan jembatan sebenarnya tidak di PPK dan Kepala Satker saja, tetapi juga ada pada staf Pengawasan Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang biasanya berperan sebagai Panitia Pemeriksa atau Penerima Hasil Pekerjaan, karena SDM tersebut yang akan menandatangani Surat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagai rekomendasi, bahwa hasil Pekerjaan/Konstruksi Jalan atau Jembatan telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan (kontrak), yaitu mutu dan spesikasi teknis, serta waktu pekerjaan, dimana dengan Surat Berita Acara Pemeriksaan tersebut PPK dan Kasatker akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pekerjaan tersebut, sehingga peranan pengawas pekerjaan sangat berat dan vital. Apabila dikemudian hari terdapat terjadi “kegagalan konstruksi dan kegagalan struktur” yang juga berkaitan dengan umur manfaat infrastruktur dan keselamatan masyarakat pengguna jalan dan jembatan, yang pertama-tama akan diperiksa adalah dokumen-dokumen hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh SDM ASN Pengawas Pekerjaan.

Baca Juga:  Bupati umar ahmad survei beberapa lokasi pendirian museum etnografi sumatra"

 

Untuk itu BPSDM Kementerian PUPR, melalui Pusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah bersama-sama dengan Ditjen Bina Marga, termasuk BPJN, sudah mengembangkan modul dan kurikulum Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur Bidang Bina Marga baik Pusat maupun Daerah, di antaranya melalui penyelenggaraan Pelatihan Pengawasan Mutu Pekerjaan Jembatan.
Tapi dengan catatan orang yang sudah di berikan pelatihan dan memiliki legalitas serta kompetensi jangan mudah di rotasi jabatan nya oleh pejabat yang berwenang .

 

Demikianlah Dinas PUPR Lampung timur diimbau selain mempetahan pejabat atau tenaga ahli yang berpengalaman dan memiliki kemampuan atau kompetensi selain untuk melaksanakan pengendalian proyek dan mengevaluasi kontraktor pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Lampung.
Selain itu,Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa(UKPBJ) juga harus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pemilihan penyedia.ungkap herizal

Hal itu diungkapkan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal,ketika mengingatkan bahwa pentingnya Dinas PUPR Lampung Timur dalam hal tanggung jawabnya untuk memberikan pembekalan dan pembinaan bagi kontraktor, konsultan, PPK,Pengawas dalam perencanaan, pelaksanaan sampai pada pertanggung jawaban saat serah terima hasil pekerjaan (PPHP),Rabu (30/11/22).

Diungkapkannya, “Pemilihan penyedia harus dilakukan dengan penuh integritas dan tidak sekadar formalitas, hindari intervensi dari para pihak, dan yang lebih penting jangan sampai terjadi kecurangan (fraud),” tegas herizal.

Proses pemilihan penyedia konstruksi sendiri dilakukan oleh UKPBJ kabupaten Lampung Timur, dengan harapan proses dan hasil pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas dan akuntabel.

 

Menurutnya, UKPBJ yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan benar,di duga hanya Memenuhi Persyaratan dan keinginan atasan saja pada akhirnya berdampak pada tender/seleksi gagal, kuantitas pekerjaan kurang, kualitas pekerjaan rendah, nilai kontrak tidak wajar, progres pekerjaan lambat, kebermanfaatan proyek kurang, serta ada yang putus kontrak.

Baca Juga:  Oknum Kepala Kampung Karya Bakti Diduga Fiktifkan Angaran ADD ADK Mar Up Proyek Dana desa Tahun 2018

Dari sisi lain, diungkapkan oleh Herizal kegagalan proyek konstruksi juga dapat disebabkan oleh KPA/PPK yang tidak melakukan evaluasi hasil pemilihan, dan penyedia yang terpilih tidak kompeten. Risiko lain yang mengikuti di antaranya nilai penawaran sangat rendah, kompetensi usaha kecil tidak memadai, konsultan pengawas hanya sekadar formalitas , dan terjadi konflik kepentingan antara konsultan pengawas dengan kontraktor.

“KPA/PPK tidak melakukan pengendalian proyek karena tidak memahami manajemennya, KAK, SPESIFIKASI TEKNIS DAN KUALIFIKASI ,jangan cuma jadi selogan saja, keselamatan konstruksi dan kegagalan konstruksi harus jadi pertimbangan jangan sampai jadi persoalan hukum” katanya.

Ia menambahkan, UKPBJ harus melakukan mitigasi atas kelemahan pengendalian proyek, seperti melakukan revisi prosedur tender, dan melakukan probity audit atas proses penetapan pemenang tender. Selain itu, harus dilakukan optimalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atas penyusunan dokumen, evaluasi dan pelaksanaan prosedur, sedangkan UKPBJ harus meningkatkan kinerja penyedia dan kontrak.

Jangan sampai pihak atau oknum pejabat dinas yang di duga sebelumnya sudah ada kesepakatan khusus untuk melindungi para oknum pejabat yang mempunyai peran penting dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi, syarat, prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang sehingga banyak dugaan kegiatan proyek Preservasi Jalan dan jembatan tidak berfungsi sesuai dengan kontrak dan fungsi dengan baik.tandas Herizal pada tim investigasi dan observasi yang mulai di banjiri larangan oleh berbagai kalangan dari pemilik proyek atau pelaksana lapangan sebagai reaksi pada tim investigasi dan observasi untuk melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan(Ledy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *