Detikkasus.com | Seputar Bengkulu Kaur, Siapa menyangka lima bulan seluruh kepala desa belum menerima penghasilan tetap/siltap (gaji).
Sebagian kepala desa di Kaur,enggan untuk mengajukan pencairan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kaur,mereka menganggap seolah makan buah si malakama.
Dalam waktu dekat ini,forum kepala desa di Kabupaten Kaur akan berangkat menuju Jakarta,tujuan tidak lain untuk menyampaikan kepada Kementrian dalam negri,kementrian keuangan,dan menyampaikan selama lima bulan mereka belum gajian,terhitung Januari sd Mei 2018.
Jujur saja,persoalan keterlambatan pencairan ADD (gaji) siltap kepala desa & perangkat,Ketua BPD & anggota akan di bahas di dalam rapat forum “JPKP” (jaminan perlindungan keseimbangan pembangunan) di Jakarta bersama Ketua umum,relawan Presiden.
Sebagian berpendapat,dasar hukum pencairan ADD berdasarkan SK kepala dinas PMD Kaur,persepsi berbeda,sebagian kepala desa menyampaikan,kalau sudah mempunyai dasar hukum (surat keputusan kepala dinas) mengapa tidak di sampaikan kepada seluruh kepala desa, apabila mengacu pada peraturan tahun sebelum nya,jelas saja salah,alasan pagu dana saja sudah berbeda,ujar Widi Harto dan Wahyudi.
Kepala PMD Kaur Asmawi SAg,melalui kepala bidang bina pemerintahan desa Satria Pinandita SIp mengatakan SK Kepala Dinas sudah di sampaikan ke Badan Keuangan Daerah Kaur.(Reza)