Pratisi Hukum Usut Kayu Tampa Barcode

 

Detikkasus.com | Bengkulu-  Kaur,Beberapa pendapatan yang di lontarkan mengenai pengangkutan kayu bulat dari TPK menuju soumil bisa di susulkan menimbulkan kontrofersi.

Pendapat dari Oknum Pejabat DLH Bengkulu menyatakan,pengangkutan kayu dari TPK menuju soumil sebelum ada barcode bisa-bisa saja,barcode boleh di susulkan berdasarkan amanat Peraturan Dirjen Kehutanan no 17 ujar nya.

Baca Juga:  Kepala Desa Talang Padang Kesal, RAB Dana Desa Keliru!

Pratisi Hukum Andri Yusudarso SH kepada detikkasus.com mengatakan proses bisnis kayu sudah jelas dalam undang-undqng,kayu log di TPK terahir sebelum di angkut harus mempunyai tanda batang l/barcode.

Baca Juga:  Kodim 0825 Banyuwangi Berikan Wawasan Kebangsaan Pada Pelajar | Detik Kasus Jawa-Bali.

Apabila tidak hal itu jelas melanggara undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan sangsi pidana nya sudah jelas,undang-undang dengan perdirjen sudah pasti tinggi undang-undang papar Andri Yusudarso SH
(Reza)

Baca Juga:  Gawat!!! Sebagai Tuan Rumah Pemkab Aceh Timur, Nyaris Menghilang Tanpa Jejak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *