Detikkasus.com – Setelah mengalami penundaan pada Senin (6/1/2017) lalu, akhirnya sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu Nonaktif Eddy Rumpoko digelar hari ini di di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Eddy Rumpoko ajukan praperadilan terhadap KPK karena penangkapan dirinya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Batu pada 16 September 2016 lalu dianggap tidak sah. Tidak ada barang bukti yang menyatakan bahwa dia menerima suap dari pemberi suap.
Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eddy Rumpoko Selama 30 Hari
“Karena selain tidak ada barang bukti apapun yang ada pada diri pemohon saat itu, juga tidak ada siapa pun di dalam kamar mandi,” kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Bahkan, tambah Yusril, saat OTT petugas KPK juga tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan.
Sementara menurut anggota tim kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwiwarsono saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penangkapan terhadap Eddy dengan dalih operasi tangkap tangan (OTT) dinilai bertentangan dengan Undang-undang.
Menurut Agus, istilah OTT tidak ada dalam KUHAP. Dalam pasal 1 butir 19 dan pasal 18 ayat 2 KUHAP, hanya menyebutkan “tertangkap tangan”.
Menurut Agus, penangkapan yang tidak adanya bukti yang jelas adalah tidak sah. Karena melanggar prinsip due process of law atau kepastian hukum yang diatur pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
“Oleh karena itu secara hukum tindakan penangkapan oleh petugas dari termohon yang dilakukan terhadap pemohon tidak dapat dibenarkan karena telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yaitu membawa orang secara paksa tanpa surat perintah penangkapan dan barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya proses penangkapan yang dilakukan tidak sah serta melanggar ketentuan dalam KUHAP dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tim pengacara meminta hakim praperadilan membebaskan Eddy dari tahanan.
“Mohon agar PN Jaksel yang memeriksa dan memutus perkara berkenan menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon tidak sah, (menyatakan) memerintahkan termohon agar melepaskan pemohon dari tahanan dan sprindik tidak sah dan tidak berlandaskan hukum,” katanya.Reporter detikkasus. Com. (Tim)
Eddy Rumpoko Walikota Batu sewaktu Memasuki Gedung KPK Jakarta Pusat. (Heru).