Praktisi Hukum, Ingatkan Pengguna ADD Jangan Salah Menerapkan

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Alokasi Dana Desa di singkat ADD di harapkan di gunakan sesuai dengan petunjuk berdasarkan perundang-undangan

Saya berharap alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 nanti di pergunakan sesuai ketentuan dan tidak di gunakan untuk melaksanakan program kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) seperti tahun 2019

Baca Juga:  Dana Desa Muara Dua Bangun Gedung

Di jelaskan Andri Yusudarso,SH dana ADD tahun 2019 di gunakan untuk Bimtek setiap peserta di anggarkan di dalam APBDes 6.5 Juta Rupiah dan kegiatan nya di laksanakan di Kota Bengkulu,analisa saya hal ini sepertinya keliru dan jangan terulang kembali

Baca Juga:  Kapolda Jatim Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zaernardi, SIK, SH, MH. 

Dana 6.5 Juta setiap peserta di peruntukan sebagai uang saku 2 Juta Rupiah 4.5 Juta di setorkan dengan Dinas PMD Kaur mudah-mudahan saja tahun yang di hadapi tidak akan terulang kembali,apalagi saya menerima impormasi dari peserta bahwa di duga ada peserta yang tidak berangkat tetapi masih menyetorkan dana Bimtek ini jelas tidak benar tegas Andri Yusudarso,SH

Baca Juga:  Firman Jaya Daely, SH Tokoh Nias Hadiri Sail Nias Barat 2019

Kepala Dinas PMD Kaur saat akan di kompirmasi awak media ketepatan yang bersangkutan masih keluar urusan kantor ujar staf Dinas PMD

 

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *