Kaur l Detikkasus.com – Tambak udang vaname terletak di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditapsir belum mengantong Perizinan lantaran terbentur Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02/2021
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Suryanto mengatakan hal itu sudah biasa dan tidak menjadi permasalahan karna mengapa,pada saat itu PT.Tirta Infiniti masih mengacu kepada Peraturanan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04/2012
Setelah Revisi tata ruang atau perda nomor 02/2021 lokasi tambak udang tersebut kawasan Perkebunan bukan kawasan Budidaya,sehingga akhirnya pada saat mereka akan mengurus Pertimbangan Teknis untuk mengurus Perizinan sedikit mengalami kesulitan
Suryanto.ST menambahkan solusi lain ada 2 hal diantaranya yang pertama menggunakan RDTR rencana detail tata ruang kemudian yang kedua menunggu revisi tata ruang untuk lima tahun kedepan.Namun untuk Rekomendasi tata ruang mereka sudah ada kata Suryanto dan kami sudah kordinasi dengan Kementrian dan hal itu biasa tidak ada permasalahan tutur Suryanto
Kepala Desa Bakal Makmur Hecki kepada wartawan mengaku kurang paham dengan kawasan Perkebunan atau kawasan Budidaya,namun kewajiban mereka tentang CSR sudah mereka setorkan tahun lalu berjumlah 8 Juta Rupiah
Pihak lain seperti BPN bidang pertimbangan teknis dan pihak perusahaan konfirmasi diusahakan
Kepala Dinas Perizinan satu pintu,Saryoto menjawab pertanyaan wartawan mengenai kawasan perkebunan atau kawasan budidaya tanyakan di PUPR Bidang Tata Ruang DPMPTSP hanya mengeluarkan perizinan kalau semua persaratan sudah lengkap dan memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang ujarnya.
(Reza)