Prakira, Tidak Sesuai Tata Ruang Tambak Udang Terbentur dalam Pengurusan Pertek

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Tambak udang vaname terletak di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditapsir belum mengantong Perizinan lantaran terbentur Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02/2021

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Suryanto mengatakan hal itu sudah biasa dan tidak menjadi permasalahan karna mengapa,pada saat itu PT.Tirta Infiniti masih mengacu kepada Peraturanan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04/2012

Baca Juga:  Kantor dan Area Pelabuhan Kelas lll Linau-Bintuhan seperti Kurang Perhatian

Setelah Revisi tata ruang atau perda nomor 02/2021 lokasi tambak udang tersebut kawasan Perkebunan bukan kawasan Budidaya,sehingga akhirnya pada saat mereka akan mengurus Pertimbangan Teknis untuk mengurus Perizinan sedikit mengalami kesulitan

Suryanto.ST menambahkan solusi lain ada 2 hal diantaranya yang pertama menggunakan RDTR rencana detail tata ruang kemudian yang kedua menunggu revisi tata ruang untuk lima tahun kedepan.Namun untuk Rekomendasi tata ruang mereka sudah ada kata Suryanto dan kami sudah kordinasi dengan Kementrian dan hal itu biasa tidak ada permasalahan tutur Suryanto

Baca Juga:  SILTAP Belum Dibayar, Para Aparatur Pemerintahan Desa Melakukan Aksi Damai

Kepala Desa Bakal Makmur Hecki kepada wartawan mengaku kurang paham dengan kawasan Perkebunan atau kawasan Budidaya,namun kewajiban mereka tentang CSR sudah mereka setorkan tahun lalu berjumlah 8 Juta Rupiah

Baca Juga:  Peresmian Lapangan Memperingati Ulang Tahun, Camat Pertama Melabuhkan Pukulan

Pihak lain seperti BPN bidang pertimbangan teknis dan pihak perusahaan konfirmasi diusahakan

Kepala Dinas Perizinan satu pintu,Saryoto menjawab pertanyaan wartawan mengenai kawasan perkebunan atau kawasan budidaya tanyakan di PUPR Bidang Tata Ruang DPMPTSP hanya mengeluarkan perizinan kalau semua persaratan sudah lengkap dan memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang ujarnya.
(Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB