Prakira, Tidak Sesuai Tata Ruang Tambak Udang Terbentur dalam Pengurusan Pertek

Kaur l Detikkasus.com – Tambak udang vaname terletak di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditapsir belum mengantong Perizinan lantaran terbentur Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02/2021

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Suryanto mengatakan hal itu sudah biasa dan tidak menjadi permasalahan karna mengapa,pada saat itu PT.Tirta Infiniti masih mengacu kepada Peraturanan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04/2012

Baca Juga:  Bagi Bantuan Tunai Ramadhon, Dana Makan-Minum dan Snack Masuk Silpa

Setelah Revisi tata ruang atau perda nomor 02/2021 lokasi tambak udang tersebut kawasan Perkebunan bukan kawasan Budidaya,sehingga akhirnya pada saat mereka akan mengurus Pertimbangan Teknis untuk mengurus Perizinan sedikit mengalami kesulitan

Suryanto.ST menambahkan solusi lain ada 2 hal diantaranya yang pertama menggunakan RDTR rencana detail tata ruang kemudian yang kedua menunggu revisi tata ruang untuk lima tahun kedepan.Namun untuk Rekomendasi tata ruang mereka sudah ada kata Suryanto dan kami sudah kordinasi dengan Kementrian dan hal itu biasa tidak ada permasalahan tutur Suryanto

Baca Juga:  Kementrian PUPR Preservasi Jembatan Perpak, Kontrak Rp2,9 M

Kepala Desa Bakal Makmur Hecki kepada wartawan mengaku kurang paham dengan kawasan Perkebunan atau kawasan Budidaya,namun kewajiban mereka tentang CSR sudah mereka setorkan tahun lalu berjumlah 8 Juta Rupiah

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serantak, DPD-Nasdem Tanjabbar buka Penjaringan Bacakada

Pihak lain seperti BPN bidang pertimbangan teknis dan pihak perusahaan konfirmasi diusahakan

Kepala Dinas Perizinan satu pintu,Saryoto menjawab pertanyaan wartawan mengenai kawasan perkebunan atau kawasan budidaya tanyakan di PUPR Bidang Tata Ruang DPMPTSP hanya mengeluarkan perizinan kalau semua persaratan sudah lengkap dan memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang ujarnya.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *