Jakarta |Detikkasus.com -Para pimpinan dan politisi PDIP, terkait asal usul kenaikan tarif pajak pertambahan. Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 januari 2025 agar jangan lupa akan sejarah.
Itu sesuai dengan pengakuan mereka sebagai partai yang mengagungkan ajaran tokoh presiden pertama RI soekarno atau bung karno yakni jangan sekali-kali melupakan Sejarah (jas merah).
“Terkait isu PPN 12 persen, seharusnya mereka perlu mengingat selalu bahwa. Asal usul atau sejarah penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 11 persen menjadi 12 persen. Yang akan berlaku mulai 1 januari 2025, kebijakan PPN 12 persen. Yang diatur dalam U-U nomor 7/2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan (U-U HPP) pasal 7 ayat (1) huruf b. Adalah kebijakan, yang dibuat di era ketika PDIP menjadi ruling party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen.
Dari perjalanan sejarah, timbulnya PPN 12 persen ini. Harus selalu di ingat, agar rakyat indonesia harus bisa terbuka matanya. Bukankah ketika kebijakan PPN 12 persen di ketok palunya oleh DPR-RI, dipimpin oleh ketua DPR-RI nya. Puan Maharani, dari PDIP?. Bukankah ketua panja U-U, yang menetapkan kebijakan PPN 12 persen adalah Dolfi OFP dari Fraksi PDIP?.
Coba kita tanyakan ke mereka sejumlah politisi PDIP, yang jadi miopi. Rabun sejarah, penglihatannya seakan buram. Tampil se-akan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan. Bahkan, meminta presiden prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, iya menegaskan presiden prabowo. Hanya menjalankan perintah U-U, yang telah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR-RI tang dipimpin oleh Puan Maharani.
Sebagai presiden, prabowo yang telah di sumpah untuk menjalankan U-U. Yang harus pasang badan, menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party.
Namun demikian, presiden prabowo. Tidak semena-mena, dalam menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP. Sebagai ruling party, sejumlah revisi dibuat agar rakyat kecil tidak terbebani oleh kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Melalui masukan yang disampaikan oleh delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo memutuskan agar PPN 12 hanya berlaku hanya untuk produk barang mewah.
“Jika ditanya siapa yang bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen? Sangat jelas, yang bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen adalah PDI Perjuangan. Mestinya di saat UU yang mengatur PPN 12 persen di bahas, PDIP sebagai ruling party tampil membatalkan disahkan dan berlakunya UU ini.
“Terakhir, pesan Kepada pimpinan dan politisi PDIP, ingat dan camkan kata Bung Karno; jas merah, jangan sekali kali melupakan sejarah.”
(Pasukan Ghoib/Sumber : https://www. instagram.com/p/DD6SUjNSJjS/?igsh=MXUyMDQ5ejU4aDdlYQ==/Dan Bagikan Di : 1. Instagram, 2. Facebook,.3. Twitter, 4. TikTok, 5. Grup WhatsApp/Telegram)