Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (07/07/2020) PPDB Penerimaan peserta didik baru di SMP N3 Bilah Hilir berbau adanya pengutipan situasi tersebut ternyata membuat wali siswa mengeluh apa lagi disa’at pandemi yang belum pulih ?%. “Katanya inisial E yang mewajibkan wali siswa harus mengasih uang sedikitnya 20 ribu rupiah”.
Masih menurut wali siswa yang tidak ingin namanya terpublikasi “Untuk sa’at ini sekitar 153 siswa yang sudah mendaftar kemungkinan besok masih bisa bertambah, pada pengutipan pihak sekolah tidak ada membuat lembaran kwitansi, makanya saya agak sulit untuk menjelaskan dengan rinci pengeluaran itu, dikira istriku uang yang 20.rb rupiah itu saya belikan tuak”.
“20.rb rupiah rupanya sangat berarti untuk istriku ,sehingga dirinya mencari tau lebih detail saya kemanakan uang itu. Dengan situasi kepala dingin saya memang ada menjelaskan kepada istriku bahwa uang 20.rb rupiah saya tinggalkan di SMP N3, dari pada anak saya tidak dilulus menjadi peserta didik baru”.
Adanya informasi dari wali siswa tersebut diatas, sekitar pukul 19:01 Wib melalui telepon genggam, Pargaulan Ritonga Kepala SMP N3 Bilah Hilir mengatakan “Saya sudah memberikan himbauan kepada mereka, untuk tidak melakukan pengutipan terhadap peserta didik baru kecuali bila mereka sebagai wali siswa yang memberinya, besok akan saya cek informasi ini”. Ujar Pargaulan Ritonga
Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu menyangkan adanya penyampaian Pargaulan Ritonga melaui telepon genggam, “Kalau memang tidak boleh melakukan pengutipan sebaiknya katakan tidak, jangan ada bahasa kecuali bila mereka sebagai wali siswa yang memberinya, penyampaian seperti itu bersipat lempar batu sembunyi tangan”. Dirinya memberikan kebijakan yang bersipat menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.
“Katakan tidak boleh dilakukan pengutipan walau berbentuk apapun, kalau memang tidak ingin menjerumuskan bawahan, sebab pada Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar sudah jelas ketentuannya, bahkan pungsi tugas utama satgas saber pungli untuk melakukan pemberantasan pungutan liar harus dapat terlaksana sesuai peruntukannya”. Sampai kiamatpun tiba pendidikan tidak akan pernah berhenti pungli jika seperti itu penyampaian.
Adi Satria Armadi menambahkan “Bahkan bagi pelaku yang melakukan pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Hingga bagi pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Untuk pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara”.
“Sikap atau perlakuan sistim lempar batu sembunyi tangan yang disampaikan Pargaulan Ritonga melalui telepon genggam, tentunya menjadi suatu ajang kesempatan dilakukannya pengutipan terhadap wali siswa, yang patut untuk dibuat menjadi kajian agar tercapainya pejabat publik melakukan pemanggilan pemeriksaan dan jika sudah layak segeralah dilakukan penahanan, jika kita memang ingin bersama mewujudkan Pendidikan Labuhanbatu yang bersih” ujar ADI (J. Sianipar)