Detikkasus.com | Labura Selasa 20/08/19, Peraturan Pemerintah (PP) no; 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sangat diharapkan, Bisa berlaku di SDNd112330 Tubiran, Mengingat edisi 15/08/19 yang lalu, tentang pemberitaan dengan judul “Wali Siswa Mejadi ATM Berjalan Di-SDN 112330 Tubiran”
“Sangat kita sayangkan masih ada Guru Pengajar PNS SD Negeri 112330, Yang mandi uang dari Wali siswa, Walaupun sekolah tersebut menerima Dana BOS.
JUM’AH S,Pd SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbou Kabupaten Labuhabatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Membenarkan “Dikutip uang senilai Sepuluh ribu per siswa untuk beli Piva, Kemudian untuk Perpisahan pergantian kepala sekolah yang lama dengan yang baru, Dikutip senilai sepuluh ribu per siswa”. Mirip legenda/cerita “Buto IJO mandi dibawah pancuran”. Dari atas mengalir Dana BOS sangat DERAS, dan Dari BAWAH sudah ada uang dari Wali Siswa yang sangat DERAS.
JUM’AH S,Pd Tidak bisa menjelaskan kepada awak media, “Terkait Undang-undang dan atau peraturan yang mana dipakai pihak sekolah 112330, Sehingga boleh melakukan pengutipan uang terhadap wali siswa menjadi ATM Berjalan”.
Ironisnya lagi menurut siswa ketika dikonfirmasi dirinya mengatakan “Wahyudi S,Pd berkata Jika kami tidak bayar uang untuk beli Piva senilai Sepuluh Ribu, Kami tidak boleh Berak dan Kencing di Toilet, Bahkan kami katanya akan di Jemur di halaman sekolah sambil angkat tangan menghormat Bendera Merah Putih, Ujar siswa dengan berlinang air mata.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP No: 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Ujar (J. Sianipar