Dokumentasi Hasim: Pos 902 By Pas Jampirogo Mojokerto Amankan Pasutri Pengedar Sabu | Detik Kasus.
MOJOKERTO, detikkasus.com – Muhammad Arif Rahman (35)dan Novi (19)asal warga Pandaan Pasuruan, harus pasrah saat di gelandang satuan lalu lintas polres Mojokerto di pos 902 Jampirogo Mojokerto mereka adalah salah satu pasangan suami istri saat melintas di wilayah tata tertib berlalu lintas di pos 902 Jampirogo Mojokerto tidak memakai Helm dan kelengkapan berkendara (6/8/2017)Jumat malam saat pengejaran pasutri di periksa membawa sabu satlantas polres Mojokerto amankan Pasutri dan satu perempuan pengedar Sabu Satlantas Polres Mojokerto yang bertugas melakukan penilangan pengendara yang tidak tertib berlalulintas pada Jumat malam juga berhasil mengamankan Pasutri membawa sabu dan 1 perempuan pengedar sabu Dari data yang di peroleh detikkasus.com penangkapan ke tiga pelaku bermula saat petugas melakukan penjagaan di Pos 902 By pass Jampirogo saat melakukan penjagaan petugas melihat pasutri mengunakan motor protolan dan langsung di lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di jalan raya Basuni
AKP Wikha Ardilestanto Kasat Lantas Polres Mojokerto mengatakan setelah di lakukan penilangan petugas yang mencurigai gerak gerik tersangka langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya petugas menemukan Sabu seberat 6,8 gram yang di sembunyikan di saku tersangka kedua pasangan suami istri tersebut atas nama Muhammad Arif Rohman 35 dan Novia 19 Tahun Asal Pandaan Pasuruan dan saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengaku baru mengambil sabu Dari Alun alun Mojoagung dari seorang tersangka perempuan bernama Uswatun Khasanah Masih menurut Wika setelah di lakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka selang waktu 1 setengah jam pelaku yang mengunakan mobil berplat Ayla berplat no AE 1775 NN diuga sebagai pemasok sabu berhasil di bekuk dan saat di lakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 Timbangan digital yang di duga di gunakan menimbang Sabu
Guna pemeriksaan lebih lanjut petugas mengamankan ketiga tersangka ke Mapolres Mojokerto untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. (sim).