Portal Jalan CBS Dibatalkan Enam Kades Menghadap Bupati, Apa Hasilnya??

Kaur l Detikkasus.com – Masyarakat Enam Desa yang terdiri dari Desa Trijaya – Sinar Banten – Ulak Pandan – Sumber Harafan – Air Palawan – Sinar Mulya Kecamatan Maje dan Nasal berkomitmen memasang portal penutup jalan jika,perusahaan PT.CBS tidak bersedia meng-enclave lahan masyarakat yang masuk di dalam perizinan hak guna usaha

Masyarakat Enam Desa diatas dalam hal ini Pemerintahan Desa(Kepala Desa) dan Ketua BPD datang ke Kantor Bupati dan Bertemu dengan Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH untuk memberikan penjelasan lahan masyarakat yang masuk dalam perizinan perusahaan PT.CBS 23/3/2022

Hadir dalam kesempatan ini Camat Nasal – Kepala BPN – Asisten Bidang Ekonomi – Kepala DPMPTSP – Kasi l BPN Kaur – Kasi V BPN Kaur Ketua BPD Sinar Mulya

Bagaimana hasil nya,simak berikut ini,Perusahaan PT.CBS melakukan identipikasi invetarisasi dan pendataan terhadap bidang2 tanah yang di indikasikan overlap/tumpang tindih dengan HGU berdasarkan klaim dari masyarakat yang merasa belum di ganti rugi/dibeli.Inventarisasi dilaksanakan oleh perushaan dan para pihak disaksikan oleh kepala desa/perangkat desa dan BPN

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara Ke 77 Polres Aceh Tamiang Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) Bersama Pelajar

Perusahaan melakukan pengelolaan/penyusunan data hasil inventarisasi dan pendataan di lapangan perusahaan membuat usulan izin pelepasan sebagian tanah (enclave) HGU sesuai dengan kewenangan SK pemberian HGU melalui kantor pertanahan kabupaten/kota yang kemudian di teruskan ke kantor wilayah BPN Provinsi

Pelaksanaan pengukuran berdasarkan patok bidang tanah(sebelumnya sudah dipasang oleh pemohon) yang akan enclave oleh petugas ukur dari BPN,ditunjukan oleh pemohon dan di saksikan oleh perangkat desa dan masyarakat yang mengklaim lahan

Pengolahan dan penggambaran data hasil pengukuran lapangan,penerbitan peta bidang tanah untuk pelepasan sebagian HGU,selanjutnya perusahaan melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang isi nya para pemegang saham melepaskan sebagian HGU sesuai dengan luas hasil peta bidang tanah untuk pelepasan HGU

Baca Juga:  Jalan Lubang Gajah Nyaris Tak Dapat Dilewati

Perusahaan (pemohon) mendaftarkan pelepasan sebagian hak kekantor pertanahan dengan membawa sertipikat asli yang akan dilepas,akta pelepasana sebagian hak (jika di depan notaris)atau berita acara pelepasan sebagian hak ( jika di depan kepala kantor pertanahan) serta membayar SPSPN BP pelepasan sebagian hak sertipikat HGU telah selesai enclave dan di kurangi luasnya.

Berdasarkan usulan izin pelepasan HGU dari kantor pertanahan,kantor wilayah BPN provinsi selanjutnya meneliti kelengkapan berkas usulan,setelah berkas di nyatakan lengkap/cukup,selanjutnya kantor wilayah BPN provinsi membuat surat pengantar meneruskan usulan ke Kementrian agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (KBPN).Berdasarkan usulan izin pelepasan HGU dari kantor wilayah BPN Provinsi,Kementrian agraria dan tata ruang/kepala BPN meneliti kelengkapan berkas.

Baca Juga:  81 Hektar Lahan di Muara Dua Menjadi Teka-teki

Apabila dinilai sudah lengkap dan cukup,selanjutnya di terbitkan surat izin pelepasan/penolakan pelepasan hak setelah terbit izin pelepasan HGU pemohon (perusahaan) mendaptar kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pelepasan sebagian HGU dan membayar biaya sesuai dengan surat perintah setor (SPS) PNBP.

BPN memberitaukan kepada pemohon tentang jadwal waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah yang akan di enclave dengan menghadirkan saksi/perangkat desa pada saat pelaksanaan pengukuran lapangan

Dijelaskan Kepala Desa Muara Dua dengan kesepakatan itu masyarakat dari Enam Desa membatalkan rencana penutupan akses jalan menuju perkebunan perusahaan ujar Ansori. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *