Ponton isap Produksi (PIP) timah ilegal di Perairan Belembang Tanjung ru dan Laut Pulau Kambing Bakik Parittiga Kebal Hukum

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat | detikkasus.com – Sudah beraktifitas kembali para penambang ilegal perairan Laut belembang Bakik,parittiga,bangka barat.

Sampai saat ini Ratusan Ponton isap Produksi
(PIP) yang beraktifitas Bebas seolah kebal hukum.tanpa tersentuh oleh APH terkait.Ada apakah???…..

Bangka Barat.Bebasnya aktifitas (PIP) dilaut Belembang, Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing bakik Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Seolah-olah Sengaja diadakan pembiaran,dugaan Kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI ).PIP jenis tower merajalela beroperasi hingga saat ini.padahal sudah ada upaya penertipan.sampai saat ini ratusan Ponton tetap beraktifitas seperti sedia kala. belum ada tindakan tegas dari (APH) kabupaten Bangka Barat (Rabu /Tgl /11/2024)

Menurut informasi keterangan nelayan,ada ratusan ponton ilegal yang bekerja dilaut Belembang Bakik, Nelayan bakik bertanya kepada awak media.mengapa Aparat Penegak Hukum (APH )sampai saat ini belum melakukan penindakan apapun.

Baca Juga:  Polisi Ponorogo Tembak Penjahat Jalanan | Reporter : Zainul Arifin

” Kenapa belum ada tindakan dari APH?? kami sebagai nelayan sangat menyesalkan hal ini. disini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja disini” Ujar nelayan separuh baya yang tak mau disebutkan namanya

Tidak ada IUP diwilayah tersebut dan disebut sebagai zona tangkap para nelayan perairan laut Belembang Bakik dan sekitarnya tidak bisa dilegalkan oleh PT timah karena lokasi yang tidak bisa di keluarkan SPK bukanlah RK PT timah meskipun pasir timah dilokasi laut Belembang cukup memukau para penambang, Ilegal,tanpa ada izin yang jelas tambang tersebut beroperasi hanya melalui para Kordinator tambang sehingga berani beroperasi.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Pimpim Razia Ops Zebra Rencong-2019

Sebagaimana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Banyaknya masyarakat di daerah itu mengadukan nasibnya dari menangkap ikan mayoritas sebagai nelayan warga di pesisir pantai memohon agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera dibersihkan agar nelayan bisa menjaring menangkap ikan kembali.

” Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Bakik , Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudara Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi ( PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang,Tanjung Ru, dan laut pulau kambing semuanya dipenuhi PIP itulah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lgi saat ini ” ungkapan nelayan Bakik dalam permintaannya

Baca Juga:  Kalangan Perjudian Sabung Ayam Penggaron di Bakar Polsek Mojowarno | Laporan Ketua Umum NGO PMBDS.

Saat berita ini di terbitkan bahwasanya harapan nelayan agar APH dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga bopesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya meminta jangan ada lagi tambang timah di lokasi tersebut (Tim Khusus Bangka Belitung melaporkan)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB