Detikkasus.com|JATENG & DIY
KENDAL-Polsek Weleri berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 (Curanmor) Kejadian pada hari Senin (04/09/2022) pukul 22.00 Wib.
Tempat kejadian didepan rumah Kustini. beralamat di Gang Buntu Lama No. 69 RT 04 Rw 01 Desa. Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Korban Kustini Binti Danuri Kendal, (42) Alamat Gang Buntu Lama No. 69 RT 04 RW 01 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Saksi Ngatiman Kendal, (64), Islam, Alamat TKP Ema Hidayat Kendal, 21 Mei 1995, Islam, Swasta,
Sementara diduga pelaku OS Kendal, (25), Islam, Buruh, Alamat Gang Ampera Desa Weleri Rt.01/01 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Kapolsek Weleri AKP Ruslan S.H.M.M, menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 20.30 wib pelapor pulang kerumah yang beralamat di Gang Buntu Lama No. 69 RT 04 Rw 01 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, dan memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan No.Pol H 6751 YU, No.Ka: MH1JFM210EK685588 dan Nosin: JFM2E1678026, atas nama Kustini Alamat Gang Buntu Lama No. 69 RT 04 Rw 01 Ds. Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal,
“Didepan rumah dan pelapor lupa mengambil kunci kontak yang masih menempel dan STNK sepeda motor tersebut juga masih didalam jok. Kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan kekamar dilanjutkan tiduran sambil mainan HP dan akhirnya pelapor ketiduran,” jelas Kapolsek Weleri
Lebih lanjut AKP Ruslan Kapolek Weleri menjelaskan “bahwa sekira pukul 22.00 wib pelapor dibangunkan ibu nya, menanyakan Sepeda motor yang pelapor parkir didepan rumah tidak ada,
“Kemudian pelapor menuju kedepan rumah, dan pelapor terkejut melihat sepeda motor yang pelapor parkir didepan rumah ternyata benar sudah tidak ada hilang, Kemudian pelapor mencari disekitar rumah dan tanya kepada tetangga juga tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, selanjutnya melaporkan ke Polsek Weleri guna pengusutan lebih lanjut, Bahwa akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan jutal rupiah),” tambah Akp. Ruslan
Sementara barang bukti yang di amankan selembar Surat Keterangan dari PT.BANK BRI Kantor cabang Kendal Unit Weleri
Kronologi pengungkapan yang dilakukan Kanit Reskrim IPDA Djoko P.L bersama dengan anggota setelah menerima Laporan tersebut melakukan penyelidikan untuk mencari identitas dan keberadaan Pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku selanjutnya pada hari Kamis Tgl.08 September 2022 sekira jam 05.30 Wib berhasil menangkap Pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Weleri guna untuk dimintai keterangan dan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.,” kata Joko Kanit Reskrim Polsek Weleri.
Tindakan yang dilakukan Polsek Weleri diantaranya. Mengamankan TKP. Olah TKP Awal. Mencatat Saksi-saksi. Membuat Laporan Polisi. Melakukan Penangkapan Pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Melaporkan kepada Pimpinan.
(Red)