Detikkasus.com | Propinsi Malang, Kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Pangkalan Ojek Gardu Laut Desa Dawuan Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
DASAR Laporan Polisi No.: LP / A / 22 / V / 2018 / JTM / RES. MLG / SEK. WAGIR, tgl 04 Mei 2018.
IDENTITAS PELAKU Atas Nama SAHRUL FATONI Malang, 10-01-2000, Islam, Swasta, Almt. Dusun Jambu RT.28 RW.06 Desa Pandanmulyo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
DENGAN SAKSI-SAKSI :
1. Nama : SUDARSONO, Umur 41 Th, Islam, Polri, Alamat Polsek Wagir Kab. Malang.
2. Nama : WENDATA A.H, Umur 38 Th, Islam, Polri, Alamat Polsek Wagir Kab. Malang.
BARANG BUKTI (BB),
1. Disita dari Pelaku :
– Uang tunai sebesar Rp.200.000,-
2. Disita dari Pembeli :
– 100 butir Pil warna Putih beelogo “Y”
DENGAN KRONOLOGIS :
Pd saat Petugas Polsek Wagir yg dipimpin Wagir.7 sedang laks Tugas Patroli Reskrim di Ds. Sidorahayu mendapat info adanya seorang pembeli Pil Koplo dn setelah lidik ternyata mendapati seorang Perempuan yg akan membeli Pil tsb kemudian dilakukan pembuntutan hinhga kemukian bergeser ke daerah Wajak ( TKP ) setelah diamati dn telah terjadi transaksi kemudian Petugas berhasil mengamankan Pelaku dn Pembeli Pil untuk selanjutnya Pelaku dn Pembeli Pil juga BB yg disita dari keduanya dibawa dan diamankan di Polsek Wagir utk proses lebih lanjut.
TINDAKAN YG DILAKUKAN :
1. Mengamankan Pelaku dan BB.
2. Catat saksi – saksi.
3. Melaporkan ke pimpinan.
4. Dilakukan proses Tipiring.
PETUGAS YANG LAKS KAP :
1. IPDA ANWARI SIDIQ.
2. AIPTU ADY W.
3. AIPTU SUDARSONO.
4. BRIPKA WENDATA. (KOIRI).