Polsek Utbar Polres Ciko amankan Pelaku Peredaran Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar

Cirebon l Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Cirebon Utbar mengamankan SR alias Macan (36) warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon harus berurusan dengan polisi pasalnya kedapatan mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Senin (29.05.2023)

Penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah pencuran Sukapura Kota Cirebon.

Tanpa menunggu waktu Unit Reskrim Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda A Rofik, SH langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR tanpa perlawanan langsung diamankan saat berada dirumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah SR dan ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Ikuti Video Conference Anev Kamtibmas Mingguan Pimpinan Wakapolda Jabar

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan akan penangkapan SR yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 Butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek, Uang hasil penjualan sejumlah tiga puluh empat ribu rupiah dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning.

Baca Juga:  Aksi nyata Bhabinkamtbmas Argasunya Polsek Seltim terjun langsung pembagian air bersih

Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.SH.MH bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimana SR patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tutup Ngatidja.

Baca Juga:  Kapolsek Kesambi Turun Langsung Bikin Sumur Bor Untuk Warga yang Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

(Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *