Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro (Trucuk) – Seorang perempuan yang didapati berprofesi sebaggai penjaja seks komersial (PSK) pada Senin (28/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB tadi malam, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang menyamar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (31/01/2019).
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini menuturkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Senin (28/01/2018) malam, pihaknya sedang melaksanakan giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi dan saat itu petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi, sehingga petugas segera mendekati wanita tersebut.
Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut.
“Setelah diyakini bahwa perempuan tersebut pekerja seks, petugas lainya dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan wanita tersebut.” tutur Kapolsek, Selasa (29/01/2019) pagi.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kondom, diamankan di MapolsekTrucuk. Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 31 Januari 2019,” tutur AKP Wiwin Rusli SH.
Masih menurut Kapolsek, bahwa pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba,” tutur AKP Wiwin Rusli SH, dengan tegas. (Her)