Calang-Aceh Jaya | Detikkasus.com
Polsek Teunom menggelar acara sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kepada Aparatur Desa dalam Kec. Teunom, Senin (18/11/2019).
Kapolsek Teunom Ipda Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K, melalui Kasium Aipda Suherika menjelaskan kepada media tribratanewsacehjaya.com, Acara sosialisasi berlangsung di Aula Polsek Teunom Ds. Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya pukul 09.30 Wib.
Lanjut Kasium Aipda Suherika, Acara sosialisasi diawali dengan Kata sambutan dari Kapolsek Teunom diwakili Kasium, Terima kasih atas waktu yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan sosialisasi bahaya Karhutla tahun 2019, bahaya Karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama. Maka kedepan mari kita bersama-sama turut melakukan sosialisasi bahaya Karhutla saat melakukan pembukaan lahan perkebunan.
Kemudian dilanjut kata sambutan dari Banit Reskrim Polsek Teunom, Karhutla telah banyak terjadi diwilkum kita seperti di Ds. Tanoh Manyang, Ds. Batee Roo, Ds. Pasi Timon, Ds. Lueng Gayo dan Ds. Seumira, jadi kedepan saya berharap mari bersama-sama kita berikan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat agar tidak ada yang membuka lahan dengan cara dibakar sehingga konversi hutan adat menjadi lahan perkebunan tidak menyalahi pasal 9 ayat 1 huruf h dalam UU. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU. PPLH). Karena hal tersebut menjadi perhatian khusus dari bapak Presiden di tahun 2019. Maka kedepan pelaku dapat dikenai Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH ” Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar “, dan Pasal 108 UUPPLH ” Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) “.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Teunom menghimbau kepada para Keuchik yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini agar segera mungkin menerbitkan qanun tentang Karhutla dan bahaya polusi udara kepada masyarakat Desanya agar terhindar dari ancaman tindak pidana.
Pada acara tersebut turut hadir, Kapolsek Teunom diwakili Kasium, Kanit Binmas Polsek, Teunom, Banit reskrim Polsek Teunom, Bhabinkamtibmas Polsek Teunom dan para Keuchik dalam Kec. Teunom,’’ tutup Kasium Aipda Suherika.