Polda Jatim – Polres Jember, detikkasus.com – Marham (38) harus menunda keinginannya untuk berlebaran di rumahnya. Sebab, laki -laki warga Dusun Curahlele, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember, ini dicokot polisi, karena menebang kayu di kawasan hutan RPH Sabrang, Ambulu tanpa ijin.
Kapolsek Tempurejo, Polres Jember, AKP. Suhartanto, SH, MM, menjelaskan, saat itu tersangka Marham kepergok petugas Perhutani saat mengangkut kayu hasil penebangan liar di jalan samping PTPN XII, Kebon Kota Blater, Dusun Curahnongko, Kecematan Tempurejo.
Namun saat itu tersangka berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Setelah dilakukan identifaksi dan penyelidikan oleh jajaran Polsek Tempurejo, akhirnya Marham berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Selain menangkap tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 1unit sepeda motor, 1 gergaji dan 1 batang kayu jati balok panjang 2 meter,” jelas Kapolsek, Minggu (18/6).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (d), (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf, a, b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan ( jenis kayu jati-red). “Saat ini tersangka kami amankan di Mapolsek Tempurejo guna penyidikan dan proses lebih lanjut,” tukasnya. (Arif)