Polsek Tempilang, Ungkap Tindak Pidana Pencurian

POLRES BANGKA BARAT, Detikkasus.com – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat, telah dilaksanakan kegiatan konferensi pers “Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian” yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, Kamis (21/1/2021).

Adapun Identitas Pelaku berinisial YH (34) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, ZA (30) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kolong Pembibitan, Blok E-10 PT. Sawindo Kencana, Desa Tempilang. Cara pelaku mengambil 2 unit dinamo yakni, membuka baut-baut yang menempel pada pondasi dinamo dan setelah terlepas, baru pelaku mengangkat 2 unit dinamo, lalu pergi dari lokasi Kolong Pembibitan PT Sawindo Kencana. Pelaku membawa mesin dinamo itu, dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.”Atas kejadian tersebut PT Sawindo Kencana, mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” jelas Iptu R.T. A. Sianturi.

Pada hari Rabu, 20 Januari 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan  dan akhirnya mendapat informasi pelaku yang mengambil dinamo tersebut. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Tempilang berhasil, mengamankan kedua pelaku YH dan ZA di rumah mereka masing-masing.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang, guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek Tempilang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit mesin dinamo yang sudah dibongkar isinya, dan 1 (satu) buah karung yang berisi potongan kawat tembaga. (Tim 9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *